• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Ada 3 Pemberitaan Media Online yang di Ajukan Oleh Penggugat Ke Persidangan Sebagai Bukti

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, November 30, 2022, 14:18 WIB Last Updated 2022-11-30T07:18:40Z

    Ada 3 point pemberitaan yang di ajukan oleh penggugat kepala desa kolam kanan wana raya melalui kuasa hukumnya kepada kepada majelis hakim mengenai pemberitaan yang di lakukan oleh tergugat

    Marabahan
    , - Kasus sidang lanjutan gugatan perkara kepala desa Kolam Kanan Wana Raya sebagai penggugat dengan 3 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebagai tergugat pada kasus ini . 


    Yang mana pada hari ini Rabu 30 November 2022 di gelar kembali persidangan kasus perdata dengan pembacaan berkas gugatan kepala desa kolam kanan wana raya kepada 3 orang oknum Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Marabahan atas perkara gugatan yang sebelumnya di lakukan perundingan dengan penggugat kepala desa wana Rana kolam kanan dan 3 oknum aparatur sipil negara Barito Kuala Marabahan selaku tergugat, yang menemui jalan buntu dan akhirnya di ambil sidang gugatan yang pada hari ini di bacakan isi gugatan sebagai agenda persidangan.


    Selain isi gugatan mengenai adanya permasalahan pembatalan perjanjian (MoU) dengan PT. ABS, di duga adanya penyelewengan dana oleh kepala yang di tuduhkan oleh tergugat, dan masalah anggaran perangkat daerah untuk kelancaran operasional dan lainnya. Adalah ada nya pemberitaan yang di lontarkan oleh tergugat kepada pihak media online yang mana menjadi agenda tuntutan oleh penggugat kepada majelis hakim persidangan.


    Pemberitaan yang muncul di lontarkan oleh tergugat adanya masalah LHP, pemberhentian sebagai kepala desa yang di tanda tangani oleh Wakil Bupati yang sudah selesai menjabat dan pemberitaan lainnya yang dapat merugikan nama kepala desa kolam kanan di mata masyarakat ini.


    Seperti yang di sampaikan oleh pengacara Penggugat dari lembaga bantuan hukum ' Borneo Raya' kepada wartawan, saat di konfirmasi masalah sidang ini mengatakan, 'ada tiga point yang kami ajukan ke  persidangan, terkait adanya pemberitaan oleh salah satu tergugat mengenai pemberhentian klien kami sebagai kepala desa, mengenai adanya dugaan penyelewengan dana anggaran, dan lainnya. Yang oleh karena itu, merupakan hal yang tidak menonjol dan sebagai bukti- bukti sudah kami persiapkan dan untuk kami ajukan nanti tentunya salah satu agenda isi dalam gugatan yang dapat merugikan reportase klien kami sebagai kepala desa kolam kanan wana raya papar adv Fajeri dan adv Madrosul kepada post news tv saat wawancara


    Artinya selain gugatan- gugatan lainya yang di ajukan. Adanya gugatan yang di persiapkan kepersidangan sebagai barang bukti yaitu mengenai komentar dan isi berita juga dan ada bukti lain yang akan di ajukan nanti oleh kuasa hukum kepala desa kolam kanan wana raya. Kalau masalah media onlinenya tidak perlu saya sebutkan tetapi isi pemberitaan ini yang kami ajukan nanti kepersidangan yang atas nama pencemaran nama baik klien kami dan berkasnya sudah kami siapkan. 


    Penulis : Gatot Noor Saputra 

    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan