• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Diduga Melakukan Penganiayaan, Seorang IRT Menyusui Ditahan

    Saturday, November 26, 2022, 11:56 WIB Last Updated 2022-12-04T05:52:10Z


    Banyuwangi, - 
    Seorang ibu rumah tangga berinisial SI (25 tahun) warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi Jawa - Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemukulan pada perempuan inisial DA, dan sudah dilakukan penahanan oleh Polsek Muncar pada Rabu (23/11/2022) malam.


    Anehnya, selang 1 X 24 jam SI langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk pelimpahan berkas dan dinyatakan berstatus P21 untuk menunggu persidangan.


    Ibu muda yang masih memiliki Balita menyusui itu dijerat dengan Pasal : 351 Ayat (1) lantaran kasus pemukulan kepada seorang perempuan inisial DA yang diduga sebagai perempuan perebut laki orang (pelakor) suaminya.


    Kuasa Hukum terduga Pelaku, Denny Sun’anudin, SH menjelaskan bahwa akan melakukan upaya permohonan penangguhan penahanan karena SI masih menyusui anaknya dan khawatir bisa mengakibatkan dampak buruk psikis dan mental si Balita.


    “Kita baru dapat kuasa hari ini, Jumat (25/11/2022), sebelumnya belum ada pendampingnya,makanya kita langsung ambil alih dan ajukan permohonan penangguhan penahanan karena khawatir bisa akibatkan dampak buruk ke bayinya” terangnya.


    Denny menambahkan jika kasus ini merupakan Tindak pidana ringan (Tipiring) sehingga penahanan dan penetapan kepada tersangka bisa mencederai Hukum.


    “Ini kan kasus Tipiring, bukan kasus penganiayaan berat, penegak hukum terutama pihak Polsek dan Kejaksaan harusnya bisa lebih awal Restorative Justice. Kita pertimbangkan untuk lanjutkan buat laporan petugas yang menangani kasus ini ke Propam” lanjut Denny.


    Dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Sadimun, SH melalui anggotanya Briptu Putri mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menjelaskan sebelum ada izin dari Kapolsek atau Kanit Reskrim Polsek Muncar dan tujuannya datang untuk melengkapi berkas.


    “Maaf saya gak bisa menjelaskan, silahkan langsung konfirmasi ke Kapolsek aja ya, ini saya ke kantor Kejaksaan cuma untuk melengkapi berkas yang belum selesai” kata Putri.


    Beda halnya dengan Jaksa Penuntut Umum Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum yang mengatakan bahwa semua berkas sudah lengkap dan sudah P21.


    “Semua berkas sudah lengkap dan dinyatakan statusnya P21” ujarnya.


    Menanggapi kasus terduga SI Ketua umum Aliansi Lare Amanah Banyuwangi (LAB) Selamet Solichin yang akrab disapa Mbah Semar mengatakan, " Restorative Justice merupakan prinsip penyelesaian perkara dengan lebih menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula daripada menuntut adanya hukuman dari pengadilan," katanya.


    Lebih detail,ia menjelaskan  " Praktik penegakan hukum dengan mengadopsi prinsip keadilan restoratif untuk menyelesaikan suatu perkara pidana sudah dilakukan di semua institusi penegakan hukum di Indonesia, baik Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,"


    Pimpinan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai lembaga penegakan hukum di Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 17 Oktober 2012 yang mengatur mengenai penyelesaian perkara pidana melalui prinsip keadilan restoratif (restorative justice)," ujar Mbah Semar.


    Dalam ruang lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, keadilan restoratif atau RJ diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.,"pungkasnya. (MS/ Rif)

    Komentar

    Tampilkan