Lahat, Sumsel - Dewan Pimpinan Pusat GRPK RI pada tanggal 12/11/22 kemarin layangkan surat pengaduan Bernomor : 1240/GRPK-RI/LHT/X/2022.
dengan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Terkait Realisasi Anggaran Kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat TA. 2020 yang ditujukan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Adapun laporan yang dilayangkan atas nama Saryono Anwar, S.sos No. KTP 1604282708670001 dengan Jabatan Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI) yang berbadan hukum 15.119/Lembaga/IX/2018 Kemenkumham:AHU-0001914.AH.01.26. Tahun 2020 dan beralamat Jl. Pasar Baru RT/RW 008/003 Kabupaten Lahat dan ditujukan ke Yunisa Rahman S.IP, MM.Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat.
Laporan yang dilayangkan Saryono Anwar S.Sos ke kejaksaan tinggi Sumatera Selatan ini terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan Inspektorat Kabupaten Lahat Realisasi Anggaran Kegiatan Tahun Anggaran 2020.
Yang mana di Kronologis Sumber dana APBD Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 dengan Rincian Realisasi
Anggaran Kegiatan :
NO. URAIAN ANGGARAN REALISASI
1. Pelaksanaan Pengawasan Internal Secara Berkala Rp. 1.391.255.000,00
2. Koordinasi Dan Rekonsiliasi Manajemen Pemerintah Daerah Rp. 225.910.000,00
3. Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah Rp.1.028.510.016,00
4. Rapat-Rapat Pembinaan Dan Koordinasi Dalam Daerah Rp. 46.090.000,00
5. Sosialisasi Mitigasi Resiko Pengelolaan Dana Desa dan Dana Bos Rp. 727.660.000,00
6. Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi Rp. 783.891.000,00
7. Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Rp. 316.879.000,00
8. Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Rp. 306.495.000,00
9. Peningkatan fungsi Liasion Offer /Organizer Rp. 306.017.500.00
Jumlah : 5.132.707.516.00.
Dimana dari hasil penelusuran GRPK RI bahwa jumlah Anggaran Kegiatan tersebut diatas adalah Nota Belanja Kabupaten Lahat Tahun 2020. (Bukti Awal P2)
Dengan ini, kami menduga:
1. Diduga, Kegiatan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020
tidak dilaksanakan dengan semestinya (FIKTIF)
2. Diduga, telah terjadi upaya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh anggota.
Inspektorat Kabupaten Lahat yang telah melanggar/tidak patuh terhadap Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-19/MK.1/2020 Tahun 2020 Tentang penegasan kembali masa dan pelaksanaan Work From Home (WFH), serta tata cara perjalanan dinas kaitannya dengan kebijakan pembatasan bepergian dalam rangka pencegahan Corona Virus (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2814/SJ Tahun 2020 Tentang Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik serta cuti bagi Aparatur Sipil Negara.
Saryono Anwar S.Sos mengatakan 26/11/22 adanya Diduga ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mana Perjalanan Dinas Luar dan Dalam Daerah tidak dilaksanakan oleh Pejabat/ASN Inspektorat Kabupaten Lahat karena pada Tahun 2020 adalah puncak dari bencana Nasional Covid-19. Oleh karena itu, diduga semua laporan keuangan SKPD atas Belanja Perjalanan Dinas adalah FIKTIF.
4. Sample/contoh: Telah terjadi laporan FIKTIF Belanja Perjalanan Dinas Di SKPD Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat sebesar Rp.727.980.000,00 dan sudah ada pengakuan dari SKPD Dinas Perpustakaan Kab. Lahat bahwa perjalanan dinas tidak ada yang dilaksanakan, Kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lahat dan sudah ditetapkan 2 orang tersangka.(Bukti Awal P3).
Oleh karena, itu kami berkesimpulan bahwa estimasi kerugian negara akibat laporan FIKTIF. anggaran Perjalanan Dinas sebesar 5.132.707.516.00 ujarnya.
Rilis : Tem.
Admin : Sandri,SE.