• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Oknum Penimbunan Solar di OKU Timur Berhasil Diringkus Polda Sumsel

    Wednesday, November 30, 2022, 14:05 WIB Last Updated 2022-11-30T07:21:54Z


    Sumatera Selatan -
    Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap Tri Haryono (30) warga Jl Gumari RT 03 RW 02 Dusun II Desa Sidodadi Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan. Kamis (25/11/2022) lalu.



    Atas kejadian ini TH dijadikan tersangka atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Dan disangkakan melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 480 KUHP tentang minyak dan gas bumi.



    “Dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak 60 miliar rupiah,” ucap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani.



    “TH (31) warga Desa Sidodadi Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur yang tertangkap beberapa waktu lalu merupakan orang ke dua dalam kasus penyalahgunaan BBM tersebut” Ungkapnya.



    Dari keterangan tersangka, tersangka TH ini hanya menerima BBM atau pengepul dan dijual kembali, sementara satu orang yang mengambil di SPBU di perbatasan Mesuji Makmur Lampung itu masih kita kejar” terangnya.



    Sedangkan satu pelaku berinisial AL yang berstatus DPO bertugas membeli BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU di daerah Mesuji Makmur Prov Lampung menggunakan puluhan jeriken berisi 35 liter, sementara tersangka TW berperan mengambil BBM jenis solar itu dari pelaku DPO, yang kemudian dijual kembali ke masyarakat.



    Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Polda Sumsel kembali membongkar tindakan penyelewengan BBM bersubsidi, yang berada di Jl. Gumari RT 03 RW 02 Dusun II Desa Sidodadi Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur, Kamis (25/11/2022).

    Pengungkapan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu saat personel Subdit Tipidter Polda Sumsel, menerima pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di kawasan tersebut.



    “Saat anggota mendatangi TKP dan benar saja dicurigai satu unit mobil pick up bermuatan puluhan jeriken diduga berisi BBM subsidi jenis solar,” ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani, Senin (28/11/2022).



    Satu orang turut diamankan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, yakni TH warga Desa Sidodadi Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur. “Saat dilakukan penggerebekan mobil tersebut tengah memuat BBM bersubsidi jenis solar yang ditutupi terpal hendak dijual kembali ke pelanggannya,” Lanjutnya.



    Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan satu mobil pick up Daihatsu Putih dengan nopol BE 8681 ZF, 22 jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi, dan 70 derigen kosong, satu buah timbangan, satu buah selang, dua buah corong, satu buah buku catatan, dan satu unit ponsel merek vivo.



    Rilis       : Humas Polda Sumsel / Polres Empat Lawang.

    Pewarta : Sandri,SE.

    Komentar

    Tampilkan