• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    PMKRI Kefamenanu Gelar Audiensi Bersama Dalam Mendesak Bupati TTU Evaluasi Seleksi Perangkat Desa Oekopa

    Postnewstv.co.id
    Monday, November 21, 2022, 22:08 WIB Last Updated 2022-11-21T15:08:22Z


    KEFAMENANU
    , - Perhimpunan Mahasiswa Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco bersama masyarakat Desa Oekopa Kecamatan Biboki Tanpah melakukan Audiens bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa, Kepala Desa Oekopa dan Badan Permusyawaratan Desa Oekopa di aula lantai 2 Kantor Bupati TTU. Senin, 21/11/2022.


    Valerianus Kou Presidium Gerakan Kemasyarakatan kepada media menyampaikan tujuan dari audiensi hari ini meminta kejelasan dari Kepala Desa Oekopa berkaitan dengan pelaksanaan seleksi perangkat Desa di Oekopa.


    " Berdasarkan hasil advokasi dan investigasi PMKRI Cabang Kefamenanu di desa oekopa tidak ada kekosongan perangkat desa yang kemudian harus diseleksi untuk mengisi kekosongan tersebut. Anehnya Kepala Desa Oekopa membuka seleksi perangkat desa tanpa ada landasan hukum yang jelas karena pada tahun 2020 sudah dilaksanakan seleksi perangkat desa dan itu termuat jelas dalam surat keputusan bernomor : 13/DO/2021 nama - nama perangkat desa yang sudah lolos seleksi," Ujar Valen sapaan akrabnya.


    Lanjut Valen menuturkan bahwa sudah dilakukan pengaduan namun tidak ada respon baik.


    " Masyarakat sudah mengikuti seleksi saat itu dan sementara masih menjabat sudah melakukan pengaduan beberapa waktu lalu di dinas PMD dan DPRD namun tidak ada respon baik sehingga hari ini PMKRI secara kelembagaan mendampingi masyarakat datang dan bertemu dengan Bupati dan wakil Bupati untuk menyampaikan kejanggalan ini," Katanya.


    Menurut Valerianus dalam penjelasannya bahwa Kebijakan kepala desa melakukan seleksi tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang  perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Perangkat Desa.


    " Oleh karena itu PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak Kepala Desa Oekopa agar segera membatalkan proses seleksi perangkat desa yang sementara berjalan dan segera melantik Perangkat desa yang namanya terlampir dalam surat Keputusan tersebut karena mereka sudah mengikuti proses seleksi sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.


    Lanjut Valerianus menjelaskan hasil audensi bersama Kepala Desa Oekopa.

    " Dalam audensi Kepala menyampaikan bahwa pembatalan hasil seleksi tahun 2020 dibatalkan karena ada persoalan namun pembatalannya hanya secara lisan ini menunjukan bahwa proses pembatalan tidak prosedural dimana harus ada surat Keputusan tentang pemberhentian hasil seleksi tetapi ini tidak, malah dikeluarkan SK perangkat Desa dari hasil seleksi tahun 2020 tersebut," Katanya.


    Dalam penegasan Valen menyatakan bahwa akan lakukan aksi bersama masyarakat.

    " Kita menunggu hasil setelah satu Minggu kedepan ini apabila tidak ada hasil yang memuaskan maka PMKRI cabang Kefamenanu bersama masyarakat melakukan aksi besar - besaran," Katanya.


    PERNYATAAN SIKAP Dewan Pimpinan Cabang PMKRI KEFAMENANU

    Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan kepemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


    Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan dinas teknis yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa terkait pemberdayaan usaha ekononomi pedesaan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dengan tujuan agar adanya perubahan sosial yang mana menjadi masyarakat yang lebih berdaya, memiliki kekuasaan juga pengetahuan dan kemampuan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup yang lebih baik lagi dan mandiri dalam urusan di Desa.


    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa terdiri dari kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa sehingga segala urusan yang berkaitan dengan penyelenggaran di desa dapat berjalan dengan baik demi tercapainya desa yang mandiri dan sejahtera.


    Pemerintah mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa. Melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari Pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Dalam Pelaksanaan, Kepala Desa harus mampu mengelola tata pemerintah di Desa dengan baik dan sesuai dengan tugas Kepala Desa. Kepala Desa tidak serta merta mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan kebijakan yang lebih tinggi. Oleh Karena itu dalam setiap keputusan harus dipertimbangkan agar tidak keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan kebijakan yang lebih tinggi serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhapat Kepala Desa.


    Merujuk dari pernyataan diatas, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco, mempertanyakan dan mendesak Bupati Timor Tengah Utara sebagai berikut:


    1. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenau Sanctus Yohanes Don Bosco mempertayakan alasan Kepala Desa Oekopa melaksanakan seleksi ulang perangkat Desa yang menurut Kepala desa Oekopa perlu dilaksakan seleksi ulang.


    2. Berdasarkan hasil advokasi dan investigas PMKRI Cabang Kefamenanu bahwa Kepala Desa Oekopa melakukan seleksi ulang calon perangkat Desa tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2017 tentang  perubahan atas Peraturan Meteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2015 tentang  pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, sehingga PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten TTU agar memerintah Kepala Desa Oekopa untuk segera membatalkan seleksi perangkat Desa yang sementara berjalan.


    3. PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak Kepala Desa Oekopa Agar segera melantik Perangkat Desa yang telah mengikuti seleksi pada tahun 2020 dan namanya terlampir dalam  Surat Keputusan Kepala desa Oekopa Bernomor: 13/DO/XI/2021.


    4. PMKRI Cabang Kefamenanu Mendesak Bupati Dan Wakil Bupati TTU agar segera melakukan evaluasi terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten TTU yang tidak serius dalam mengurus masalah ini karena sudah pernah dilakukan pengaduan namun tidak ada respon yang baik terhadap masyarakat.


    5. Apabila dalam kurung waktu satu minggu kedepan tuntutan PMKRI Cabang Kefamenanu tidak ditindaklanjuti, Maka PMKRI Cabang Kefamenanu akan kembali dengan cara lain.


    6. Demikian pernyataan sikap dari Perhimpunan Mahasiswa katolik Republik Indonesia, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.


    Teriring Salam
    Pro Ecclesia et Patria!!!


    “Manunggal Dengan Umat, Terlibat Dengan Rakyat”


    MENGETAHUI
    DEWAN PIMPINAN CABANG
    PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA
    CABANG KEFAMENANU SANCTUS YOHANES DON BOSCO
    PERIODE 2022-2023


    VALERIANUS S. KOU 
    Presidium Gerakan Kemasyarakatan                                                                     


    MELKIANUS SONBAY
    Wakil  Sekretaris Jendral



    Alberto

    Komentar

    Tampilkan