Empat Lawang, Sumsel – Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan berhasil ungkap kasus tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Berdasarkan LP / B - 112 / XI / 2022 / SPKT / RES EMPAT LAWANG / POLDA SUMSEL, Tgl 26 November 2022.
Kapolres AKBP. Helda Prayitno,MM menjelaskan, Pada hari Kamis 26 November 2022 sekira pukul 23:59 WIB di dalam rumah tersangka yang berada di Desa Mekar Jaya, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang pada saat semua orang dalam rumah sudah tidur pelaku inisial ‘i’ yang tidak lain adalah kakek tiri dari korban mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, tanpa perlawanan karena merasa takut korban pun mengikuti kehendak dari pelaku” Terangnya.
Setelah melakukan hubungan intim dengan cucunya sendiri pelaku atas nama 'i' sempat berbicara dengan korban “JANGAN NGOMONG DENGAN WONG YO “ lalu korban mengangguk dan melanjutkan tidur, atas kejadian tersebut korban dengan rasa takut dan mengadu dengan tetangganya atas nama ‘P’ dan ia pun menyuruh korban untuk melapor ke Polres Empat Lawang, Polda Sumsel atas kejadian tersebut korban pun melaporkan ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti.
Kemudian, kronologi penangkapan, pada hari Sabtu 26 November 2022 sekira pukul 10. 30 WIB anggota Satreskrim Polres Empat Lawang mendapatkan informasi bahwa pelaku persetubuhan dan atau pencabulan atas nama 'i' sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Mekar Jaya, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, kemudian anggota Satreskrim Polres Empat Lawang melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama ‘i’ tersebut, lalu sekira 11.00 Wib anggota Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil menangkap pelaku persetubuhan dan atau pencabulan atas nama ‘i’ lalu membawa dan mengamankan pelaku tersebut ke Polres Empat Lawang, Polda Sumsel.
Rilis : Humas Polres Empat Lawang.
Pewarta : Sandri,SE.