Empat Lawang, Sumsel - Pada pukul sekira 08:09 Wib, Delegasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Empat Lawang' Kembali melakukan pertemuan guna menghadiri rapat Koordinasi lanjutan Bersama, DPRD Komisi I,Kabag Hukum , Kepala Dinas DPMD , Asisiten I dan Camat Se Kabupaten Empat Lawang, yang bertempat di Gedung DPRD Komisi i (satu) Kabupaten Empat Lawang. Selasa (29/11/2022)
Rapat Koordinasi lanjutan tersebut untuk melakukan pembahasan tentang maraknya pemberhentian perangkat Desa oleh kepala Desa yang tidak sesuai dengan mekanisme UU no 6 tahun 2014, turunan Permendagri no 67 tahun 2017 pengganti Permendagri no 83 tahun 2015, dan perda no 3 tahun 2017 yang berlaku.
Ray Paiker " ketua Koordinator yang menjadi Delegasi PPDI Empat Lawang membeberkan" maraknya pemberhentian yang di lakukan oleh kepala Desa terkhususnya di Kabupaten Empat Lawang pasca Pilkades Gelombang I ini banyak tidak sesuai dengan prosedur yang ada' ,nah kalau sudah begini lalu yang jadi pertanyaan apakah Implementasi dari peraturan yang mengatur soal mekanisme pengangkatan dan pemberhentian itu sebagaimana tertuang dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Perda Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2017 itu tidak ada,kalau tidak ada lalu untuk apa di buat? bukankah implementasi keduanya dan berikut seluruh aturan yang mengatur mekanisme Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa harus menyeluruh paparnya seolah bertanya kepada kami media saat sesi wawancara.
Berdasarkan Fakta lapangan bahwa Perangkat Desa yang di berhentikan oleh Kepala Desa tidak menerima surat peringatan (SP) terlebih dahulu' tegasnya. jadi anehnya ya langsung mengangkat perangkat desa yang baru tanpa melalui mekanisme berbagai proses penjaringan (Pansel) panitia seleksi perangkat desa terlebih dahulu, hanya berdasarkan unsur kekeluargaan atau tim pemenangan ketika pemilihan kepala Desa.
" Yang jelas Perangkat Desa utamanya yang telah tergabung dalam Organisasi PPDI di Kabupaten Empat Lawang ini berharap dan meminta kepada pemerintah Kabupaten Empat Lawang untuk mengembalikan Jabtan Kami dan memberikan keadilan sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang Perangkat desa khususnya bagian yang mengatur Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa (Permendagri Nomor 67 tahun 2017 perubahan atas Permendagri nomo 83 tahun 2015) dan Masa Bhakti perangkat Desa berakhir ketika usia 60 Tahun (PP Nomor 6 tahun 2014 Pasal 53 Ayat 2 huruf a,b,c dan seterusnya ) nah kita semua berharap Pemerintah Kabupaten Empat Lawang mampu memberikan solusi juga jalan terbaik dengan adanya berbagai permasalahan pemberhentian perangkat desa yang terjadi di Kabupaten Empat Lawang ini" tutupnya.
Ketua Komisi 1 satu DPRD Kabupaten Empat Lawang Makmun menyampaikan" Silahkan kawan-kawan dari PPDI untuk membuat Laporan tertulis kepada kami (DPRD KOMISI I) yang mana laporan tersebut Keberatan atas Pemberhentian Kawan-kawan Perangkat Desa dengan menyertakan data seluruh Perangkat Desa yang diberhentikan secara non prosedural setiap Kecamatan, nantinya setelah laporan tersebut kami terima maka akan kita adakan rapat Koordinasi lanjutan yang tentunya apabila memang ada unsur pemberhentian Perangkat Desa yang memang menyalahi aturan yang ada maka akan kami tindaklanjuti dengan langsung turun ke Desa dan Kecamatan yang bermasalah, kita akan naungi dan bila memang sesuai dan tidak menyalahi Aturan yang ada ,itu janji saya pungkasnya di depan seluruh Camat dan Peserta Rapat di Ruang Sidang Komisi I DPRD Kabupaten Empat Lawang.
Rilis : Tim.
Admin : Sandri,SE.