Tanjung Balai, - Suami dari Direktur Utama bersifat arogan terhadap wartawan saat dikonfirmasi Terkait perbaikan atau rehap lantai salah satu ruangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungbalai. Minggu, (27/11/2022).
Berawal ketika wartawan mempertanyakan soal gaji atau pembayaran upah terhadap buruh kepada suami dirut yang belum dibayarkan kepada pemborong sehingga pantauan wartawan hingga, Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 19.00 wib para pekerja belum kembali karena menunggu gaji,
Selaku sebagai pelaksana pekerjaan tersebut, suami dari dirut ketika dikonfirmasi wartawan terkait solusi gaji para pekerja, tidak merespon dengan baik bahkan bersikap arogan terhadap wartawan.
"Bukan urusan kau, tak ada solusi sama kau, kau kenali aku", ucap Suami dirut RSUD dengan nada tinggi.
Dalam Undang-Undang pers nomor 40 sudah dijelaskan bahwa wartawan dilindungi oleh hukum dan berhak untuk mempertanyakan kepada narasumber terkait apa yang diketahui wartawan. Dan wartawan juga bertugas sebagai kontrol sosial dan menyampaikan informasi terhadap publik melaporkan segala suatu peristiwa kepada publik melalui media massa secara teratur.
Bukan hanya itu saja, beliau juga telah melanggar undang-undang keterbukaan informasi kepada publik yang sudah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2018 yang mana, UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis : ZS
Editor : Admin