Muara Enim, Sumsel - 27 ,11,2022 Adalah Afriansyah ( 33) warga Jalan Gerak alam RT 04 kota medan kecamatan kota Manna kabupaten Bengkulu Selatan yang juga bekerja di salah satu perusahaan di kota tanjung Enim , Berkat kegigihan dalam memperjuangkan ' rasa cemburu " akhirnya justru membawanya mendekam di Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Muara Enim , IPTU RTM Situmorang , kejadian yang bermula dari laporan korban inisial 'A' Binti 'M' (25 ) warga Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
lanjutnya , penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP , bermula pada hari rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira Pukul 23.30 Wib di rumah kontrakan pelapor milik ibu Endah, Jl. Tembesu Aska Agung, Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim.
Diceritakan oleh Bang Morang , Kejadian bermula pada saat pelapor sedang berada di rumah kontrakan tiba-tiba datang terlapor Sdr. APRIANSYAH bersama temanya yang tidak pelapor kenal. Lalu terlapor pergi ke kamar mandi pelapor lalu mencuci muka dan setelah terlapor keluar dari kamar mandi, temanya terlapor tidak tahu namanya keluar dari kontrakan milik pelapor terjadilah ribut mulut antara pelapor dan terlapor dengan memfitnah bahwa pelapor ada main dengan temanya yang keluar tadi. Pada saat ribut mulut pelapor menjawab dan terlapor marah lalu memukul kepala pelapor bagian kanan yang menyebabkan luka lebam lalu menarik tangan kiri dengan menggunakan tangan kanan dan mencengkram lengan bagian kanan dengan tangan kiri yang menyebabkan luka lebam dan menendang kaki kanan pelapor dengan menggunakan kaki kanan terlapor yang menyebabkan luka lebam serta meremas bagian mata kanan dengan menggunakan tangan kiri terlapor, lalu terlapor langsung pergi meninggalkan pelapor. Akibat dari kejadian tersebut pelapor di rawat inap/OPNAME di rumah sakit bukit asam dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek lawang kidul untuk ditindak lanjuti.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, lalu Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan Ps. kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Aiptu GUNTUR, SH. bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, setelah sampai di mess PT PPA tanjung Buhuk, kec. Lawang kidul, Kab. Muara Enim, Tim Lakid melihat pelaku sedang duduk di dalam mess lalu Tim Lakid Melakukan Penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke mapolsek lawang kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya.
Guna kepentingan penyidikan , Pihak kepolisian telah melakukan pengecekan TKP , Memeriksa Para Saksi dan Mengamankan Tersangka guna melengkapi proses administrasi penyidikan .
( Team )