• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Bekuk Pelaku Pencuri Handphone

    Thursday, November 24, 2022, 16:43 WIB Last Updated 2022-11-24T09:44:24Z


    Merangin,-
    Tim Elang Sat Reskrim polres Merangin kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian Kamis 24-11-2022 sekira pukul 00.05 wib, yang berawal dari Pengaduan Masyarakat bernama YUNIDAWATI.


    Dalam penangkapan tersebut pelaku yang bernama SURYA NASUTION (19) yang beralamat Rt. 20 des.sungai ulak kec.nalo tantan kab.merangin beserta barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Oppo A95 Warna Hitam.


    Kronologi kejadian bermula Pada Hari Kamis Tanggal 25 Agustus 2022 korban bernama YUNIDA WATI melaporkan Pencurian Handphone Android Type Oppo A95. Dimana hp terletak tarok di dalam kantong motor terus korban masuk ke rumah hendak sholat zuhur, sesudah sholat ashar korban baru ingat HP tersebut masih di motor ketika korban pergi cek HP tersebut sudah tidak ada lagi. Posisi motor korban pada saat itu di teras rumahnya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.999.000,- yang mana hp tersebut baru korban pakai 5 bulan sejak pembelian.



    Kapolres Merangin AKBP Dewa N, Nyoman Arinata S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra Sik. MH mengatakan bahwa setelah Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang hendak membuka pola dan menjual handphone tersebut ke konter.


    "Mendapatkan informasi tersebut Tim Elang Opsnal Sat Reskrim langsung menuju konter di Pujasera Rumah Dinas Bupati Merangin. Sampai di konter tersebut Tim Elang Opsnal Sat Reskrim langsung mengamankan Sdr.Surya dan mengamankan barang bukti HP tersebut"ujar Kasat Reskrim


    Setelah dilakukan interogasi singkat ternyata benar bahwa Sdr.Surya telah mengambil Hp tersebut di Desa Sungai Ulak Kec.Nalo Tantan Kab.Merangin, Lalu Tim Elang Opsnal Sat Reskrim membawa Sdr.Surya dan Barang Bukti Ke Mako Polres Merangin guna untuk Penyidikan lebih lanjut. (Don)

    Komentar

    Tampilkan