Karimun, - Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku jambret ber inisial AR di Jalan Sei Bati Kelurahan Pamak kecamatan Tebing. Sabtu (26/11/22)
Berdasarkan Laporan Polisi LP - B / 18 / XI / 2022 / Kepri / Res Karimun / SPK - Sek Tebing 18 November 2022 terkait kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada hari kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 20.45 Wib di Jalan Sei Bati Rt 002 Rw 003 Kel. Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun. Pada saat itu korban KA, dari tempat kerja hendak pulang kerumah, pada saat itu Korban KA berjalan melewati jalan Pamak, kemudian sudah sampai di simpang tiga Sei Bati berbelok kekiri dan berjalan menuju ke Sei. Bati, tiba - tiba dari arah belakang sebelah kiri sepeda motor korban di pepet oleh laki - laki dan secara tiba - tiba pelaku jambret menarik tas milik korban sehingga terlepas dari tempat menggantungnya dan juga dari tangan korban, setelah berhasil pelaku kabur dengan kecepatan tinggi.
Selanjutnya Kapolsek Tebing AKP Muhammad Djaiz, S.IP memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan terkait tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (jambret) dalam perkara ini setelah dilakukan pengecekan dan ternyata Handphone milik korban masih dalam keadaan aktif, maka Unit Reskrim bergerak cepat mengarah ke Pamak dan mengamankan pelaku di lapangan bola Pamak pada hari Jumat tanggal 18 November lalu sekitar pukul 18.42 wib, maka terhadap pelaku sege ra diamankan ke Kantor Kepolisian Sektor Tebing untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas kejadian ini kami tetapkan pelaku melanggar Pasal 365 Ayat 1 dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara.
Penulis: NAHTA
Editor: Admin