• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Anggota DPRD Tanggamus Fraksi PAN, Hi. Muhtar, Sosialisasi Perda Tentang BUMP

    Sunday, December 18, 2022, 16:34 WIB Last Updated 2022-12-18T09:34:55Z


    Tanggamus -- : A
    nggota DPRD,  Tanggamus dapil III, dari fraksi( PAN) mensosialisasikan peraturan perundang-undangan PERDA Tanggamus No, 2 tahun 2018 Tentang Badan usaha milik pekon



    Anggota DPRD Tanggamus,dari fraksi (PAN)  Hi. Muhtar ,Mengundang beberapa elemen masyarakat  tokoh agama, dan aparatur pekon sekecamatan gisting


    Acara tersebut belangsung di kediaman bapak ,Hi.Muhtar ,pekon purwodadi  Kecamatan gisting,  Kabupaten Tanggamus,  dan dihadiri oleh kepala pekon sekecamatan gisting, Minggu .18-Des 2022


    Dalam upaya melaksanakan pembangunan Pekon pemerintah Pekon berwenang untuk mengelola sumber-sumber pendapatan Pekon secara mandiri dengan cara mengoptimalkan pembentukan satu lembaga ekonomi Pekon melalui bumdes. Bumdes adalah badan usaha yang berada di Pekon tujuannya berkontribusi terhadap peraturan Pekon sebagai salah satu sumber pendapatan Pekon, maka pengelolaan bumdes harus disesuaikan dengan potensi yang dimiliki oleh Pekon pengaturan tentang bumdes telah diatur dalam undang-undang, 


    Aggota DPRD tanggamus dari fraksi partai (PAN) Hi. Muhtar menyapaikan kepada seluruh pemerintah Pekon dan masyarakat yang ada di kecamatan gisting , mengenai  Arti dari Undang -undang ini No 2 tahun, 2018, menyebutkan, DPRD dalam melaksanakan hak dan wawenang dan Tugasnya dapat memanggil setiap orang secaara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR, setiap orang wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pasal 73, ayat (2) , utuk lebih lanjutnya, nanti dijelaskan oleh, pemerintah pekon, jelasnya,


    Kepala pekon campang, Mujito, sekligus mewakili kepala pekon yang ada dikecamatan gisting, Mujito menyampaikan kepada masyarakat kecamatan gisting, beliau sangat ansias sekaali dengan adanya sosialisasi yang disampaikan oleh, anggota DPRD,  tehadap jajaran kepemerintahan pekon,, 


    Dan harapan kami kedepannya dapat tepilh kembali, dan bisa membangun pekon yang ada di kecamatan gisting ini ucapnnya, 


    Budi yanto, SE pendamping kecamatan gisting menjelaskan tentang terkait karena adanya dana desa adanya undang-undang nomor 2 tahun 2018 yang di situ mengamanatkan beberapa kegiatan dari perusahaan yaitu salah satu adalah adanya bumdes di masing-masing Pekon guna bumdes adalah untuk mensejahterakan masyarakat itu tersendiri contoh kecil bumdes bisa dikembangkan dengan cara mengelola dan mendapatkan keuntungan untuk masyarakat itu tersendiri pungkasnya, 


    Penulis : Herman

    Komentar

    Tampilkan