Kabupaten Nias, - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias, Gelar Rapat Koordinasi dalam rangka mewujudkan Peran Serta Hukum Terpadu dalam menegakkan Tindak Pidana Pemilu, pada Pemilihan Umum di Tahun 2024, dilaksanakan bertempat di Balai Serba Guna Kecamatan Gido, Senin (12/12/2022).
Novan Maskurnia Hura,S.H dengan mengawali kegiatan rapat koordinasi ini, mengucap syukur kepada Tuhan yang Mahakuasa sehingga dapat bertemu dan berkumpul dalam sosialisasi Peran Serta Hukum Terpadu dalam menegakkan Tindak Pidana Pemilu pada Pemilihan Umum di tahun 2024, dan marilah kita bersinergi pada pemilu yang akan datang dengan jujur, adil, serta berkualitas,"papar Nova Maskurnia Hura, S.H.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Nias, Nurjaya Harefa, S. Th menyampaikan bahwa pentingnya ada pemahaman tata cara penanganan penegakan hukum pada tindak pidana pemilu, serta prosedurnya agar demokrasi berjalan dengan baik dan berkualitas. Kiranya Panwascam dapat meminimalisir tidak terjadinya tindak pidana Pemilu itu sendiri,"pinta dan harap ketua Bawaslu Nias.
Kasi BB Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, mengatakan bahwa yang seharusnya kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli datang, akan tetapi ada tugas penting yang tidak dapat dihindarkan.
Pihaknya kejaksaaan melakukan penututan terhadap setiap laporan yang disampaikan, bila memenuhi unsur dan bukti, dan kejaksaan akan membuka posko pemilu yang pelayanannya selama 24 jam.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nias, Iskandar Ginting, mengatakan bahwa laporan sengketa pemilu agar dapat disampaikan pada batas waktu 7 hari.
Lanjutnya, laporan itu harus lengkap yakni identitas laporannya, peristiwa yang terjadi dapat diuraikan dan adanya saksi-saksi yang melihat terjadinya peristiwa,"jelas Iskandar Ginting.
Penulis : ArG
Editor : Admin