Banyuwangi ~ Pemerintah desa Kajarharjo menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan RKPDES tahun 2023 dan daftar usulan RKPDES tahun 2024 di Kantor pendopo kantor desa Kajarharjo, pada Selasa ( 13/12/2022) sekira pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai.
Kepala desa Kajarharjo, Hj. Tinike Eka Wayan dalam sambutannya mengajak masyarakat desa Kajarharjo untuk berpartisipasi membangun desa Kajarharjo melalui Musrenbangdes ini dengan menyampaikan aspirasi, masukan dan saran guna membangun desa Kajarharjo lebih maksimal.
Musrenbangdes ini turut dihadiri Camat Kalibaru, Drs Susanto Wibowo Kepala desa Kajarharjo Hj. Tinike Eka Wayan, BPD beserta anggotanya, LPMD, Ketua RT & Ketua RW, tokoh Agama, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, perwakilan pendidikan, dan Pendamping desa.
Ditempat yang sama, Camat Kalibaru mengucapkan terima kasih kepada Kepala desa Kajarharjo dan Perangkat desa serta Ketua BPD desa Kajarharjo dan Anggota BPD desa Kajarharjo atas terlaksananya Musrenbangdes pagi hari ini.
"Semoga usulan hasil dari Musrenbangdes ini dapat segera disampaikan ke Kecamatan untuk dilakukan perekapan dan selanjutnya dilakukan pembahasan bersama pada Musrebang tingkat Kecamatan," ucap Camat Kalibaru Drs Susanto Wibowo MM.
Lanjut Kades, dalam penjelasannya serta dibuka secara langsung giat Musrenbangdes tersebut, Hj. Tinike Eka Wayan saat memberikan pemaparan soal makna dan tujuan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan desa (Musrenbangdes) tahun 2023.
Perlu dipahami tentang pembangunan desa, ada beberapa tahapan yang menjadi sebuah siklus tetap sehingga membentuk sebuah sistem atau satu kesatuan yang saling berkaitan.
Untuk mencapai tujuan desa ada beberapa tahapan dalam proses pembangunan desa, yang pertama tahap Perencanaan, kedua tahap penganggaran, ketiga tahap pelaksanaan, keempat tahap penatausahaan dan pelaporan, dan yang terakhir tahap pertanggungjawaban.
Berawal dari tahap perencanaan, Perencanaan Pembangunan desa sejatinya merupakan pondasi bagi sukses atau tidaknya sebuah pembangunan. Ada sebuah istilah perencanaan yang baik akan menghasilkan sesuatu yang baik pula, jelas Hj Tinike Eka Wayan.
Namun tidak berlebihan pemerintah telah membuat regulasi yang mengatur tentang perencanaan desa dimana perencanaan desa harus dibuat secara matang, sistematis, partisipatif, efektif dan efisien. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang benar-benar terencana dan terukur. [ MS ]