Kabupaten Nias, - Tahap demi tahap APBD kita di kabupaten Nias, pada akhirnya sesuatu yang tidak kita capai kesepakatan, dan itu intinya,"ujar wakil ketua DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo, di ruang kerjanya Kamis (01/12/2022).
Lanjut wakil ketua DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo (dari anggota Fraksi PDI Perjuangan) menyampaikan bahwa ; tahapan kita sudah sampai pada pengambilan keputusan bersama tetapi tidak kuorum, yang tidak kuorum itu pengambilan keputusan bersama tatib PP 12 mengatur wajib kuorum minimal 2/3, kalau dari jumlah anggota DPRD itu adalah 17 orang harus hadir, sementara yang hadir sekitar 15 orang dari jumlah 25 orang anggota DPRD Kabupaten Nias.
Yang terjadi selama ini, mereka melakukan pemaksaan intinya bahwa berbicara dalam PPAS belum tertampung Pokir-pokir mereka, pokok-pokok pikiran anggota DPRD itu harus masuk lewat sistem, anggota DPRD itu sendiri menginput pokirnya, lalu ada tahapannya di input, di verifikasi, di validasi dan kemudian harus sesuai dengan kamus usulan pembangunan yang di buat oleh pemerintah, bila ada usulan yang tidak sesuai kamus dengan sendirinya hilang, maka sebagian anggota DPRD bertanya kenapa tidak ada pokirnya, dan yang menjawab yaitu Aplikasi,"jelas Sabayuti Gulo.
Perlu diketahui bahwa DPRD itu tidak punya visi-misi, yang ada visi -misi itu adalah bupati dan wakil bupati terpilih yang selanjutnya dijadikan RPJMD maka di muatlah visi-misi menjadi pemerintah kabupaten, lalu dijabarkan RKP pelaksanaannya di tuangkan dalam untuk APBD, artinya antara APBD dan RKPD itu ada yang namanya kebijakan umum anggaran ada prioritas plafon di sebut PPAS, dalam PPAS sudah di sampaikan oleh kepala daerah di DPRD ternyata beberapa kita harus tunda dan harus di ulangi dan juga tidak capai kesepakatan.
Pada kebijakan umum menjadi acuan dalam menetapkan PPAS prioritas plafon anggaran, setelah beberapa pertemuan gagal berhasil menetapkan kebijakan umum, dan kebijakan umum. Pada saat kita melakukan pembahasan di pertengahan jalan terjadilah dalam pengambilan keputusan salah satu diantaranya OPD, karena itu masing-masing OPD mengambil suara terbanyak ternyata anggota badan anggaran masing-masing 7 dan 7 sehingga tidak ada utusan dan itu satu OPD. Akhirnya kita melakukan forum lobi atas fraksi, komisi, dan para pimpinan kita lewati tahap forum itu, dan semalam berhasil menyelesaikan PPAS, dan selanjutnya konsultasi pada komisi di lakukan penyelarasan, dan penandatanganan nota kesepakatan.
Tahapan penyampaian nota kesepakatan, itu menjadi dasar pemerintah daerah untuk menyusun ABPD sebelum APBD itu di susun ada yang di sebut nota keuangan, dan nota keuangan ini di sampaikan ke DPRD apa sesuai dengan nota kesepakatan dan ini kita sudah lakukan dan pendapat fraksi di lakukan dan jawaban bupati dilakukan dan juga koreksi, sehingga badan anggaran melaporkan bahwa penyelarasan sudah sesuai nota keuangan, maka di sebut Paripurna penyampaian laporan badan anggaran dan itu sudah selesai, dan diteruskan Rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Saat ini tahapan kita, ada pada posisi pengambilan keputusan bersama atas Rancangan Perda yang sudah di bahas, dan syaratnya harus 2/3 anggota dewan yang harus hadir pada rapat Paripurna sehingga keputusan dapat di ambil, dan semalam kita laksanakan dan sampai kita skor dua kali yang hadir 14 orang, sehingga rapat pengambilan persetujuan bersama atas Ranperda tahun 2023 harus kita skor sampai waktu yang ditentukan, dan APBD telah jalan hanya tidak lewat Perda tetapi Peraturan Bupati (Perbub), dan tentunya yang mengujinya adalah Gubernur," Sabayuti Gulo mengakhiri.
Penulis : ArG
Editor : Admin