• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Kades Zumaya Efrida Gelar Musyawarah Desa Tentang Penyusunan RPJM Desa Talang Baru Tahun 2022 - 2028

    Monday, December 26, 2022, 14:30 WIB Last Updated 2022-12-26T07:30:10Z


    Empat Lawang, Sumsel -
     
    Kegiatan Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan RPJM Desa Talang Baru, Kecamatan Muara Pinang Tahun 2022 – 2028 berlangsung aman dan lancar. Senin (26/12/2022)



     Bertempat di ruang rapat Kantor Desa Talang Baru pukul 13:00 Wib - selesai, yang dihadiri oleh Kecamatan, PD, PLD, Polsek (Bhabinkamtibmas), Koramil (Babinsa), BPD, Perangkat Desa, tokoh Masyarakat, Lembaga, Media dan masyarakat setempat.



    Kegiatan ini dilaksanakan dalam menindaklanjuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.



    Dalam penyampaiannya Kepala Desa Zumaya Eprida menyampaikan dalam rangka Musyawarah Desa pembahasan RPJM yang akan ditetapkan menjadi RPJM Desa Talang Baru tahun 2022 – 2028 mencermati hal tersebut dalam pelaksanaan musyawarah desa ini dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa” Terang Kades.



    Jadi hari ini buat masyarakat desa nanti silahkan usulkan aspirasinya untuk 6 tahun ke depan, apa yang harus kita bangun untuk kepentingan dan kemajuan desa kita Talang Baru, Kecamatan Muara Pinang” Harap Kades yang kerap disapa Prida.



    Kemudian Camat Paizal Hendrawan melalui stafnya mengucapkan permohonan maaf karena Camat Muara Pinang belum bisa hadir langsung karena ada kegiatan di Kabupaten. Buat masyarakat desa nanti sampaikan apa yang harus di usulkan supaya nanti akan direalisasikan oleh kepala desa selagi azas manfaatnya untuk orang banyak dan selaras dengan aturan Kementerian dan Kabupaten” Papar Toto.



    Sementara itu Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa prosesnya sudah berjalan dengan baik, sangat dinamis dengan kehadiran masyarakat yang sudah memberikan masukan, saran dan usul. Selaras dengan penyusunan RPJMDes dari bagian hukum Kementerian Desa PDTT akan mengeluarkan 2 regulasi kedepannya pertama regulasi tentang persiapan Tata Ruang Desa yang akan berlangsung 6 tahun di mana Tata Ruang Desa ini akan disusun sebagai perencanaan jangka panjang yang akan dilengkapi dengan materi teknis. Jadi apapun kebutuhan dan keperluan desa silahkan diusulkan" Terang Riki Juliando didampingi oleh Raden Dedi Hermansyah.



    Pewarta : Sandri,SE.

    Admin    : Sandri,SE.

    Komentar

    Tampilkan