• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kaban Kesbangpol

    Kominfo Nisel

    Kapolres Tanjung Balai dan Kapolres Asahan Gelar Press Release Pengungkapan Illegal Trafficking In Person.

    Monday, December 26, 2022, 20:57 WIB Last Updated 2022-12-26T13:57:33Z


    Tanjungbalai,
    Polres Tanjungbalai dan Polres Asahan gelar Press Release Pengungkapan Illegal Trafficking In Person sebanyak 28 Orang Rohingya/Myanmar, bertempat dihalaman Aula Pesat Gatra Mapolres, di Jalan Jend.Sudirman, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Senin (26/12/2022) pukul 11.35 Wib


    Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM, menyampaikan kronologi kejadian, pada hari Jumat 23 Desember 2022 sekitar jam 14.20 Wib, KP II 1014 personil sat Polairud Polres Tanjungbalai sedang melaksanakan tugas patroli perairan di wilayah polres tanjungbalai. Pada saat itu, petugas patrol melihat ada kapal kayu sedang berlayar dan mencurigakan. Kemudian petugas Patroli Sat Polairud Tanjung Balai melakukan pengejaran kapal tersebut. Sekitar 6 menit kemudian ( pukul 14.26 WIB) pada posisi 02. 50’ 13,28782” N – 9. 51’ 12,34825” E atau di perairan Asahan Mati, Kec. Tanjungbalai, Asahan, kapal kayu tersebut dihentikan, kemudian petugas patroli an. AIPTU SARIANTO, BRIPKA JOKO melakukan pemeriksaan kapal.


    "Dari hasil pemeriksaan kapal tersebut, ditemukan dalam palka kapal ada orang asing sebanyak 28 orang, dan menurut pengakuan nakhoda an. Khairul Umam bahwa orang asing tersebut adalah Myanmar dan hendak ke Bagan Asahan, Kabupaten Asahan," beber Kapolres.


    Lanjut AKBP Ahmad Yusuf Afandi, petugas memeriksa dokumen Kapal kayu dan orang asing tersebut. Saat itu nakhoda kapal Khairul Umam mengaku tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen orang asing tersebut. Selanjutnya petugas patroli Sat Polairud an. AIPTU SARIANTO memerintahkan nakhoda an. Khairul Umam untuk memutar haluan kapalnya menuju Kantor Sat Polairud Polres Tanjungbalai untuk dilakukan Proses sesuai dengan undang undang yang berlaku. 


    Sekitar pukul 15.20 WIB, Kapal kayu yang mengangkut orang asing Myanmar tersebut tiba di dermaga sat polairud polres tanjungbalai. Kemudian dilakukan pemeriksaan kapal kayu, penumpangnya ada orang asing Myanmar dan barang-barang mereka. Dari hasil pemriksaan petugas satpolairud tidak ada menemukan barang-barang ilegal. selanjutnya dilakukan evakuasi orang asing Myanmar dari Kapal kayu tersebut ke grasi kantor sat polairud tanjungbalai.


    Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, di grasi tersebut, personil Sat Polair bersama petugas Imigrasi Tanjungbalai Asahan an. Torang Pardosi (Kasi Intel Dakin) melakukan pendataan terhadap orang asing Myanmar dan mengamankan diduga tersangka an. Khairul Umam (nakhoda kapal kayu). Kemudian kami polres tanjung balai memberikan minum dan makan roti orang asing Myanmar yang berjumlah 28 orang asing tersebut terdiri dari : 11 orang laki-laki dewasa, 11 orang perempuan dewasa, 3 orang anak-anak laki-laki, dan 3 orang anak-anak perempuan


    "Setelah dilakukan pemeriksaan para orang asing tersebut, selanjutnya mereka diserah terimakan kepada petugas Imigrasi Tanjung Balai Asahan untuk proses selanjutnya. Adapun nakhoda an. Khairul Umam bersama 2 (dua) orang ABK Willy Suheri (27) dan Albisyah (20) dan  barang bukti kapal kayu bermesin Dompeng 28 PK (tanpa nama/tanpa nomor selar),  1 (satu) buah Kompas Basah dan 1 (satu) HP merk OPPO type CPH 2071(A11). diserah-terimakan kepada Kasat Polairud Polres Asahan guna proses hukum," jegas Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi


    "Yang di berikan pada Pasal 120 ayat (1) UU RI no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Aancaman Hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000, (Lima ratus juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,-( Satu miliar, lima ratus juta rupiah ). Pasal 120 ayat (1) UU RI no. 6 tahun 2011 dan Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah). Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran," pungkas Kapolres mengakhiri. 


    Kegiatan Press Release ini dihadiri, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi S.I.K., MM., Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M. Said Husein, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo, S.H.  Kasat Polair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi. Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai Panogu HD Sitanggang, A.Md., I.M., S.H., M.H. Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi, Torang Pardosi, S.H dan sejumlah Insan Pers Kota Tanjungbalai lebih kuran 35 orang.


    Penulis : Z.E.Saragih

    Editor   : Admin

    Komentar

    Tampilkan