• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kaban Kesbangpol

    Kominfo Nisel

    Kasus Penganiayaan Yonafati Zebua Dinilai Mengendap, Pelaku Kebal Hukum

    Wednesday, December 7, 2022, 22:28 WIB Last Updated 2022-12-07T15:28:10Z


    Nias Barat Sumut -
    Kasus penganiayaan dan diduga perampokan pada tanggal 15 November 2022 lalu yang di alami Yonafati Zebua Als Ama Celvin (48) warga Desa Majingo, Kecamatan Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat, Sumut. Kini belum ada titik terang dari Polsek Mandrehe hingga membuat masyarakat kesal dan korban trauma dan cacat fisik dinilai mengendap dan terduga pelaku kebal hukum. Rabu (07/12/2022)



    Menurut kanit reskrim Polsek Mandrehe Bripka P Damanik kepada wartawan melalui via whatsapp miliknya bahwa kasus itu digelar. Besok jadinya karna pimpinan gelar besok baru sampe dari Medan," Ucapnya.



    Sementara pada 05 Desember lalu kanit reskrim menyampaikan bahwa hari rabu 07 Desember 2022 di gelar," Hari Rabu saya gelar di polres Nias, untuk naik ketahap sidik, Dan laporan tersebut mau kami limpahkan di polres Nias karna terlapor masuk anak dibawah umur," Kata kanit Reskrim Polsek Mandrehe



    Menurut Calon Ketua Ormas AMPI Nias Barat Natanaeli Gulo saat di mintai tanggapannya menyatakan sangat disesali karena korban sampai cacat fisik.



    " Menurut saya penganiyaan dan perampokan yang sudah terjadi kepada korban Yonafati Zebua sangat kita sesalkan karena korban sampai cacat fisiknya dan korban juga trauma sampai saat ini," Ujarnya.



    Ianya juga menuturkan bahwa korban telah melapor dan meminta polsek Mandrehe menangani dengan serius. Dan korban sudah melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwajib dipolsek Mandrehe dan korban juga mengenal dan tahu para pelaku, untuk itu harapan saya mudah-mudahan pihak Polsek Mandrehe bisa menangani dengan serius permasalahan penganiayaan ini sesuai hukum yg berlaku di negara republik Indonesia," Harapnya.



    Kepala Desa Majingo Hezekieli Zebua membenarkan bahwa kejadian yang menimpa warganya sesuai laporan korban," iya, sesuai laporan korban," Jelasnya.



    Hezekieli Zebua juga mengharapkan secepatnya terungkap siapa pelaku sebenarnya.



    " Tentu kita menunggu proses dari Polsek Mandrehe karena sudah ditangani dan harapan kita semoga secepatnya terungkap siapa sebenarnya pelakunya," Harap Kades Majingo.



    Laporan masyarakat bernomor: SLTP/28/XI/2022/Ns-Ndrehe dimana terlihat dalam laporannya secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan.


    Sumber (P.gl)

    Editor (FR.H)

    Komentar

    Tampilkan