• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Kejari Pagar Alam Lakukan Penggeledahan di Kantor Dinas PSDA Provinsi Terkait Kegiatan Pembangunan Pengendalian Banjir

    Tuesday, December 6, 2022, 15:33 WIB Last Updated 2022-12-06T08:33:17Z


    Pagar Alam, Sumsel - 
    Berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 002/L.8.16/Ds.3/12/2022 Giat Penggeledahan Kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang. Selasa (06/12/2022)



    Sekira pukul 09.00 Wib, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pagar Alam Tengah melakukan Penggeledahan di Kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang dalam rangka mencari bukti terkait dugaan penyimpangan dalam Kegiatan Pembangunan Pengendalian Banjir di Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak lebih kurang Rp. 1.447.975.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

    Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Nomor : PRINT 595/L.6.18/Fd.1/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022, Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-1002/L.6.18/Fd.1/12/2022 tanggal 02 Desember dan Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Nomor: 13/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 02 Desember 2022. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Pagar Alam dengan didampingi oleh tim pengamanan Kepolisian Resor Kota Besar Palembang.



    Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan melakukan pendataan terhadap dokumen-dokumen yang telah diperoleh terkait dugaan penyimpangan dalam Kegiatan Pembangunan Pengendalian Banjir di Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2021 untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan Penetapan sebagai barang bukti.



    Pewarta : Niza/Belly Steven.

    Admin    : Sandri,SE.


    Komentar

    Tampilkan