• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Kepergok Hendak Mencuri Motor, Malah Motor Pelaku Dibakar Massa

    Monday, December 5, 2022, 14:30 WIB Last Updated 2022-12-05T07:30:00Z


    Empat Lawang, Sumsel -
    Warga Desa Talang Banteng Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Warga membakar sebuah motor yang diduga milik pencuri motor, saat kepergok hendak membawa kabur motor curian milik Kader yang terparkir di halaman rumahnya.



    Diketahui pelaku ialah seorang pemuda berinisial RA (19) warga Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, yang hendak membawa kabur motor milik Kader pada hari Sabtu, 03 Desember 2022 sekira pukul 18.30 WIB.



    Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kapolsek Muara Pinang Iptu M. Indra Gunawan mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang di dalam rumah dan memarkirkan motornya di depan Rumah.



    “Saat itu korban mendengar teriakan salah satu warga yang berteriak maling, kemudian korban langsung keluar rumah dan melihat motor korban sudah tidak ada, kemudian korban melihat dua orang pelaku sedang mencoba membawa kabur motor korban, lalu korban bersama warga lainnya langsung mengejar pelaku” Ungkapnya.



    Korban dan warga berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RA yang saat itu sedang mendorong motor milik korban, sedangkan 1 (satu) orang pelaku berhasil melarikan diri dan lepas dari kejaran massa.



    Saat ini seorang pelaku beserta barang bukti (BB), berupa bangkai 1 (satu) unit Sepeda Motor tanpa body (Jambrong) Merk LONCIN / LX 86 warna hitam yang merupakan milik pelaku) dan 1 (satu) unit motor Beat milik korban sudah diamankan ke Mapolsek Muara Pinang “Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami amankan semua BB untuk dilimpahkan ke Polres Empat Lawang. Atas perbuatan itu pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” Tutup Kapolsek.




    Pewarta : Gusmanto/Andri.

    Admin    : Sandri,SE.
    Komentar

    Tampilkan