• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Keterangan Atika Rahmi Kunci Saksi Atas Pembunuhan Abdul Azis

    Thursday, December 29, 2022, 10:41 WIB Last Updated 2022-12-29T03:42:33Z


    Tanjungbalai, 
    -
    Atikam Rahmi Memberikan Keterangan atas kesaksianya sebagai kunci Saksi yang berada di lokasi dan melihat kejadian langsung atas perkelahian pelaku dan korban sampai mengakibatkan Abdul Azis merenggangkan nyawa


    Dihimpun Informasi Postnewstv.id, Atika Rahmi pada saat memberikan kesaksian tambahan, Senin (26/12/2022) pukul 14.30 Wib, bertempat diruangan Reskrim Polres Tanjungbalai, Jalan Jend. Sudirman, Kel. Perwira, Kec.Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, bahwa pembunuhan terhadap Abdul Azis diduga sudah direncanakan pelaku. 


    Sebelumnya, Pada Jumat 23 Desember 2022 konferensi Pers kemarin yang di sampakai Kasat Reskrim Erry Prasetyo atas keterangan saksi tersebut mematahkan Alibi yang dibangun oleh pelaku pembunuhan Abdul Azis tersebut


    Dimana Kasat Reskrim Erry Prasetyo mengatakan pisau itu biasa dibawa pelaku untuk bekerja di bidang pemotongan daging, namun sebelumnya oleh abang kandung korban An. Hefni Syahputra mendengar langsung dari tokehnya bekerja, kalau pelaku tidak bekerja di bagian daging, namun hanya mengurusi ayam jantan peliharaannya saja


    Menurut keterangan Atika Rahmi Kepada Postnewstv.id bahwa korban tidak ada mengejek pelaku dengan sebutan "pengemis" di sepanjang jalan pelaku terus mengikuti korban dan Atika, kereta pelaku baik-baik saja tidak ada kerusak ataupun mogok 


    Atika juga mengatakan pelaku tidak ada berjalan menuju kereta untuk mengambil pisau di batok keretanya, ataupun pisau yang dipegang pelaku tidak ada jatuh, dan korban juga tidak ada mengambil batu mau melempar pelaku, seperti yang diterangkan Kasat Reskrim Erry Prasetyo saat konferensi pers  di aula Polres Tanjungbalai pada tanggal 23 Desember 2022 kemarin, 


    Terpisah, Tm Kuasa Hukum dari Abdul Azis tersebut yaitu : Dedi Suheri S.H., Emaliana Fransiska Chan. S.H., Surya Darma Sihombing. S.H., mengharapakan pihak Polres Tanjungbalai untuk lebih mendalami dugaan pembunuhan berencana dengan terus menggali keterangan saksi-saksi dan petunjuk sebab perbuatan ini adalah perbuata berkelanjutan yang mana sudah ada penganiayaan dilakukan pelaku di bulan Juni 2022, dimana LP korban tidak di proses oleh Polres Tanjungbalai, maka unsur perencanaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." Dengan menyediakan sebilah pisau yang sengaja dibawanya untuk membunuh korban adalah suatu perencanaan, maka dari itu, semestinya pihak Polres Tanjungbalai menerapkan pasal 340 KUHP bukan pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 KUHP ayat (3) 


    " Tim Kuasa Hukum meminta kepada Polres Tanjungbalai untuk mendalami kasus dugaan pembunuhan berencana ini kerna 4 bulan yang lewat dimana Laporan korban tidak di proses yang semestinya di tindak lanjuti oleh Polres Tanjungbalai," ucap Tim Kuasa Hukum Abdul Azis


    "Jadi berdasarkan keterangan saksi kunci yang melihat langsung kejadian sudah jelas disini, kalau pelaku sudah memegang pisau itu pada saat mengejar korban dan istrinya dengan perencanaan yang tersistematis," pungkas Tim Kuasa Hukum Dedi Suheri. S.H., Emaliana Fransiska Chan. S.H., Surya Darma Sihombing. S.H., mengakhiri. 


    Penulis : Z.E.Saragih

    Editor  : Admin


    Komentar

    Tampilkan