Rapat kerja daerah forum komunikasi pendidikan Inklusif Kalimantan Selatan yang di hadiri oleh Komisi Nasional Disabilitas sebagai narasumber pembicara pada rapat ini |
Banjarmasin, - Diskriminasi yang terjadi pada penyandang disabilitas di provinsi Kalimantan Selatan masih tinggi terhadap dunia pendidikan khususnya pada sekolah reguler, dimana seharusnya setiap sekolah tidak memandang status dan hak seseorang dalam menempuh pendidikan yang layak di sekolah tersebut.
Hal ini di tanggapi oleh komunitas forum komunikasi pendidikan Inklusif, Umisaroh SPd yang selaku ketua panitia sekaligus sekretaris forum komunikasi angkat bicara dengan adanya masalah terhadap diskrimasi yang terjadi pada penyandang disabilitas ini.
Pada acara rapat kerja daerah forum komunikasi pendidikan Inklusif Kalimantan Selatan yang berlangsung pada hari Rabu 30 November 2022 dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Nasional Disabilitas yang dilantik oleh Bapak Presiden Republik Indonesia mengenai penanggulangan disabilitas ini.
Maka pada kesempatan ini panitia rapat kerja daerah forum komunikasi pendidikan Inklusif Kalimantan Selatan menghadirkan sebagai Narasumber pada kegiatan rakerda ini.
Pada rapat kerja ini yang di hadiri oleh 13 kabupaten Kota selaku pengurus menyampaikan hal-hal dan kendala yang terjadi di daerah masing untuk di bawa ke dinas pendidikan provinsi Kalimantan Selatan, Kementrian Pendidikan Kebudayaan dan Riset serta Komisi Nasional Disabilitas untuk dapat di ketahui apa saja yang menjadi permasalahan dan kendala terhadap penyandang di sabilitas ini dalam mendapatkan hak-haknya sebagai seorang yang bisa di anggap normal ini, tanpa memiliki kebutuhan khusus yang mereka terima.
Tujuannya dari rapat kerja ini adalah memperluas hak- hak penyandang di sabilitas yang memliki kebutuhan khusus untuk menempuh dunia pendidikan seperti orang biasa lainnya ungkap ketua panitia Umisaroh SPd kepada wartawan Postnewstv.id.
Komisi Nasional disabilitas ini di bentuk pada bulan Desember 2021 yang lalu sebagai perlindungan terhadap kaum penyandang di sabikitas di seluruh Indonesia ini. Yang tertuang pada permen no.70 tahun 2009.
Masing- masing daerah yang hadir memaparkan kendala apa yang terjadi di lapangan sebenarnya. Yang mana juga pada rapat ini tidak hanya di hadiri oleh komunitas forum komunikasi pendidikan Inklusif saja tetapi di hadiri oleh kepala dinas pendidikan,kepala bidang, pengawas, kepala sekolah, guru penggerak dan penggiat dari forum pendidikan enklusif sendiri.
Dengan di adakannya kegiatan rapat kerja ini, membuat para yang hadir dapat merubah dan mengambil langkah sikap, apa yang dapat di lakukan dalam menanggulangi permasalahan yang ada, sehingga tidak adanya diskriminasi terhadap para disabilitas dalam menempuh dunia pendidikan tentunya yang seperti layaknya manusia biasa yang ada di muka bumi kita ini.
Semoga dengan di adakannya rapat kerja daerah ini menghasilkan suatu kesimpulan yang dapat di ambil bagi kita semua terutama untuk penyandang di sabilitas tanpa ada kata ' DISKRIMINASI' terhadap orang penyandang disabilitas, sehingga dunia pendidikan dapat berjalan sesuai dengan harapan Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo. Postnewstv.id melaporkan
Penulis : Gatot Noor Saputra
Editor : Admin