• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Masyarakat Desa Darmo Adakan Pertemuan Guna Membahas Tanah Adat

    Friday, December 9, 2022, 07:48 WIB Last Updated 2022-12-09T00:48:12Z


    Muara Enim, Sumsel -
    Sikap masyarakat untuk menolak tanah adat Desa Darmo Dijadikan aset desa, dalam pertemuan yang diadakan di Gedung Serba Guna, Desa Darmo tersebut masyarakat juga membubuhkan tanda tangan sebagai bukti, bahwa mereka menolak Tanah Adat dijadikan Aset Desa. Kamis (08-12-2022).



    Masyarakat  mengatakan dasar  hukum  penolakan mereka adalah seperti yang tertulis di baleho yang tertempel dalam pertemuan tersebut berbunyi:

    1.Mahkama Konstitusi (MK) Menegaskan bahwa  Hutan Adat Adalah Hutan Yang Berada Di Wilayah Adat Dan Bukan Hutan Negara (Putusan MK No.35/PPU-X/2012).

    2.Peraturan Menteri Dalam Negeri  No.52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

    3.Peraturan Pemerintah RI No.23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan Poin No.7 Hutan Adat.



    Dalam pertemuan Masyarakat Desa Darmo yang dihadiri oleh Team Pengacara Dedi Sigarmanudin yang diwakili oleh Alqomar,SH ,beberapa Orang Wakil Tim 11,Sumbai Adat,Pemangku Adat,Masyarakat Dan Pemerintah Desa Darmo Diwakili oleh Kadus Darmo,juga membahas masalah hukum yang tengah dihadapi oleh Ketua Sumbai Tumenggung Lawang Kidul,Dedi Sigarmanudin.



    Dalam sambutannya Alqomar,SH sempat membahas masalah Kliennya dan mengatakan " Dimana lahan adat kita ini ada,artinya harus bisa dibedakan lahan adat dan lahan desa ,di tahun 2019 terjadilah kesepakatan PT.MME dengan Tim11,Tim11 tersebut diluar struktur pemerintah desa Darmo,akan tetapi Tim11 tersebut Di SK kan oleh Pemdes Darmo.artinya lahan adat kerjasama dengan PT.MME selama 15 tahun,pinjam pakai dan setelah itu dikembalikan lagi ke kita masyarakat,pada jaman kolonial Belanda belum ada peraturan pemerintah,adat semua yang dipake,artinya lahan adat atau hutan adat diperuntukan untuk masyarakat bukan diperuntukan ke perorangan dan jabatan,hasil kerjasama tersebut atas kesepakatan disalurkan untuk dibagikan ke 1300 KK melalui rekening masyarakat sendiri,dan silahkan dinikmati masing masing,karena dalam aturan tadi tahun 2012 ada 231 Hektar sisa lahan adat tersebut,manfaatkanlah,kompaklah kita masyarakat,jangan takut negara kita ini negara hukum,pertahankanlah, lahan adat 231 Hektare tersebut bisa untuk lahan perkebunan,persawahan  dan sebagainya,didampingi oleh pemerintah Desa Darmo".



    Ditambahkan Alqomar,SH " tolong bantu suport Pak Dedi, Pak Safarudin dan Ibu Mariana, karena setelah kami pelajari dokumen pengesahan lahan adat kita,dari Bupati terdahulu sampai era  Bupati Ahmad Yani yaitu Status tanah ini sudah jelas yaitu Tanah Adat".



    Masih dari Team Pengacara Roby Mengatakan " saya menyambung,perlu digaris bawahi dalam UUD 1945 pasal 18b ayat2,Negara mengakui dan menghormati masyarakat adat serta hak-haknya salah satunya yaitu lahan adat.sedangkan Keputusan MK No.35 Tahun 2012 menyatakan Tanah Adat Bukan Milik Negara".



    Sementara Sumbai Adat Lawang Kidul Yaitu Bapak Herlanudin(70) mengatakan " Alhamdulillah di hari ini  kita berkumpul disini dalam keadaan sehat,saya selaku pemangku adat bertanggung jawab masalah tanah adat,oleh karena saya terkait disini adalah tanah adat yang sedari dulu dipertahankan oleh nenek moyang kita karena waktu itu PT.MME meminta persyaratan yaitu surat tanah,maka dibuatlah surat oleh Kepala Desa,dan hasil keputusan masyarakat semuanya,semuanya ada tanda terima semua sudah disampaikan ke Inspektorat,jadi kita disini hanya menepis tuduhan pihak berwenang bahwa kita menjual tanah negara,yang kedua menggunakan uang negara,tidak ada sama sekali hubungannya dengan uang negara,itu uang hasil tanah adat dan tidak menggunakan kas desa,sudah mufakat hasil musyawarah yang sah maka dibagikan,seandainya TIM11 waktu itu tidak ada persetujuan masyarakat tidak akab terjadi,oleh karena disetujui masyarakat dan Pemdes Darmo  maka uang tersebut dibagikan,jadi itulah kronologi kejadian ini yaitu Tiga Orang rejkan kita yang dijadikan tersangka tersebut dizolimi,tapi ini ujian dari Allah insyaallah kalau kita bersabar dan berhasil melewatinya Allah akan memberikan desa kita yang lebih baik lagi dan disini kita menolak tanah adat dijadikan tanah negara".



    Sementara dari TIM11 yaitu Bapak Makmun(62) manyampaikan " disini kami tegaskan,kalau lahan adat kita ini adalah milik negara itu pasti ada jelas di Menteri Kehutanan Jakarta,ditembuskan ke propinsi, Bupati, camat sampai ke desa itu kalau milik negara, oleh karena ini hutan adat dan rekan kite tiga orang yaitu Dedi,Safar,Mariana sedang terzolimi,maka oleh karena itu kita semua sepakat membubuh tanda tangan untuk menolak  bahwa itu hutan adat milik negara".yang disambut setuju serentak oleh masyarakat yang hadir.



    Masih dari Sumbai Lawang Kidul Yaitu Samsul Bahri (73) mengatakan " bapak-bapak dan ibu-ibu karena Rimba desa itu bukan Rimba siapa-siapa,selain dari rimba masyarakat darmo,saya ada titipan dari Sumbai 8, itu adalah warisan dari leluhur  dan puyang-puyang kite,bukan rimba negara,dan ternyata saksi-saksi kiri-kanan dan sekitarnya adalah orang-orang kite,termasuk Penggawe Hanas sampai 40 lebih saksu-saksi kiri-kanan,itulah jadi kalau itu nak dibuat himbe  negara dimane letakne,itu himbe kite titipan nenek moyang kite,jadi hasilne untuk anak cucung kite,jadi itulah kite tidak boleh menyerah-nyerahkan kesitu kesini,nak aset desa aku dide tauh,sehingge itu penyerahan nenek moyang kite,jadi itulah yang kuomongkan batas-batasne itu lebih dari 40 jme,aku yang mutarine,name-namene lagi pacak batas-batas, kedua Rimba Desa itu Ade name,didalamnya name Puyang sampai misalnya Rimbah Seluai si A tuannye,pematang si anu,karne itu punye kite nian,kalu Himbe negara itu dide bebatas,aku memang tauh,tuan sejarah aku,rimba desa batas-batas hingga dari uluh seleman sampai ulak Lingge".pungkas Samsul.



    Diakhir pertemuan masyarakat tersebut,sambil berfoto memeriahkan bersama menolak hutan adat menjadi hutan negara.


    (Team) Postnewtv,com

    Komentar

    Tampilkan