• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Menjelang Liburan Natal dan Tahun Baru,Tarif Kapal Penyebrangan Merak-Bakauheni Disesuaikan

    Admin Joni
    Monday, December 19, 2022, 18:50 WIB Last Updated 2022-12-19T11:50:49Z

    Cilegon,-
    Pertanggal 1 Oktober 2022 lalu,PT.ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menaikan tarif penyebrangan tak terkecuali penyebrangan Merak-Bakauheni.

    Merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan menteri nomor 172 tahun 2022 tentang tarif angkutan penyebrangan kelas ekonomi antar propinsi dan antar negara dengan alasan bahan bakar minyak (BBM) naik maka pihak ASDP menghitung dan menetapkan tarif baru terutama menjelang liburan nataru yang akan datang.

    Pantauan wartawan di Pelabuhan Merak mendapatkan beberapa informasi seputar kenaikan tarif penyebrangan dengan ditambah mengutip dari situs ferizy.com perihal tarif reguler dan ekspres.

    Untuk kategori reguler sebagai berikut :
    Untuk pejalan kaki,
    Anak diatas 6 tahun dan dewasa Rp.21.600 sedangkan anak usia 2-5 tahun Rp.1.750.

    Untuk kendaraan golongan 1 jenis sepeda kayuh Rp.25.100
    Golongan II sepeda motor dibawah 500CC dan gerobak dorong Rp.58.550. sedangkan untuk kendaraan diatas 500CC dan roda tiga Rp.126.350.
    Kendaraan penumpang golongan IV A kurang dari 5 meter Rp.457.700
    Sedangkan golongan IV B Rp.425.250
    Adapun kendaraan penumpang dan kendaraan barang rata rata diatas Rp.1.5 juta hingga Rp.3,54 juta.

    Sedangkan tarif ekspres sebagai berikut :

    Pejalan kaki anak diatas 6 tahun hingga dewasa Rp.77 ribu,sedangkan anak dibawah  2 tahun adalah Rp.4 ribu.

    Untuk kendaraan golongan I atau sepeda kayuh Rp.78 ribu,golongan II sepeda motor dibawah 500CC dan gerobak dorong Rp.108 ribu,adapun sepeda motor diatas 500CC dan kendaraan roda tiga Rp 168ribu.

    Sementara itu kendaraan berpenumpang yang kurang dari 5 meter Rp.644ribu untuk golongan IV A,sedangkan untuk golongan IV B termasuk pick up Rp.457ribu,sedangkan kendaraan penumpang mini bus hingga bus tarifnya dari Rp.1,13 juta hingga Rp.1,89 juta,dan kendaraan barang tarifnya mulai dari Rp.1,26 juta hingga Rp.3,6 juta.





    Jurnalis : Ferri.G
    Editor : Admin
    Komentar

    Tampilkan