• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Modus Pura-pura Parkir, Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota Bersama Warga Amankan Pelaku Curanmor

    Admin Joni
    Friday, December 16, 2022, 22:03 WIB Last Updated 2022-12-16T15:03:13Z

    KOTA TANGERANG, -
    MRA (20) pelaku tindak pidana pencurian  kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug bersama warga.

    Dia beraksi melakukan curanmor di area parkir Halte Busway Puri Beta 2 RT 005/013 Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan, Kota Tangerang bersama rekannya  berinisial KAN (DPO).

    Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan modus operandi pelaku yakni berpura - pura parkir kendaraan di TKP  pada Senin, 12 Desember 2022 sekira pukul 20.30 WIB.

    "Kedua pelaku sebelumnya datang ke TKP berpura-pura memakirkan kendaraannya, lalu berbagi peran dalam melancarkan aksinya," terang Zain. Jum'at (16/12/2022).

    Lanjut Kapolres, pelaku MRA berperan sebagai pemantau keadaan, sementara KAN berperan sebagai eksekutor atau pemetik motor, setelah berhasil mencuri motor korban berinisial FFA keduanya lalu berboncengan dengan meninggalkan motor yang mereka bawa sebelumnya.

    "Saat di pintu keluar pelaku ditanyakan karcis parkir oleh petugas, namun tidak dapat menunjukan karcis dimaksud, karena panik kedua pelaku kabur meninggalkan motor curiannya," katanya 

    Zain menambahkan, lantaran curiga petugas parkir bersama warga sekitar berusaha mengejar kedua pelaku, saat yang bersamaan melintas patroli Polsek Ciledug lalu ikut mengejar pelaku.

    "Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lagi berhasil kabur, masih dilakukan pengejaran identitasnya sudah kita ketahui," tuturnya.

    Selanjutnya pelaku MRA berikut barang bukti dua unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban dan milik pelaku dibawa ke polsek Ciledug guna pengusutan lebih lanjut dengan persangkaan pasal.363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.





    Jurnalis : Joni (Red)
    Editor : Admin
    Komentar

    Tampilkan