Marabahan, - Aksi Damai atas tudingan terhadap perusahaan sawit yang beroperasi di daerah Marabahan Barito Kuala yang di tudingkan oleh Kepala Desa Simpang Arja dan Lembaga Swadsys Masyarakat (LSM) KAKI yang berlangsung pada hari ini Selasa 20 Desember 2022 bertempat di depan Kantor Bupati Marabahan Barito Kuala ini tidak benar.
Hal ini di sampaikan perwakilan pihak perusahaan PT. PBB kepada wartawan Via whas up ketika di hub mengatakan, bahwa perusahaan PT.PBB tidak benar melakukan penyerobotan atas tanah hak masyarakat tetapi bagi masyarakat yang ingin menjual tanahnya kepada perusahaan PT. PBB maka kami ( perusahaan ) akan membelinya bukan tudingan atas penyerobotan tanah ungkapnya ke post news tv.id
Sementara itu, atas tudingan penjualan tanah yang di lakukan oleh oknum mantan Kepala Desa Sinar Baru H.Dudung Kecatan Rantau Badauh ketika di pertanyakan di rumahnya mengatakan, mengenai penjualan tanah yang di lakukan oleh oknum pembakal yang di tuding itu pada tahun berapa dan era jaman siapa harus jelas karna saya ini mantan pembakal Sinar Baru merasa adanya tudingan ini. Padahali saya tidak pernah melakukan hal ini. Kadi harus jelas era dia'a dan jamani apa ungkapnya kepada post news tv .id melaporkan
Penulis : Gatot Noorsaputra
Editor Admin