Kota Tangerang Banten,- Guna mencegah dan mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Metro Tangerang Kota perbanyak pendirian pos pantau di beberapa titik lokasi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (03/11/2022), seperti di larangan perbatasan dengan Tangerang Selatan, di Jatiuwung perbatasan Pasar Kemis dan Bitung Curuk (Kab Tangerang), di perbatasan batu ceper dengan kalideres (Jakbar), di perbatasan Sepatan dengan Mauk (Kab Tangerang) maupun di beberapa lokasi lainnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.SI., saat dikomfirmasi awak media di kantor. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.SI menuturkan kami mendirikan dengan memperbanyak Pos Pantau dibeberapa titik lokasi yang tersebar dimasing-masing Polsek guna untuk mencegah dan mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas yang menjurus pada kriminalitas seperti Curat, Curas, Curanmor (3C), tawuran antar Genk motor, begal maupun tindak pidana konvensional lainnya.
Dengan diperbanyaknya Pos Pantau yang tersebar dibeberapa titik lokasi rawan kejahatan ini, sehingga bisa mengurangi angka kriminalitas dan memberikan rasa nyaman sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif bagi warga masyarakat Kota Tangerang. Kami pun mengerahkan petugas dari Tim Patroli Perintis Presisi agar rutin berpatroli dengan kendaraan bermotor di wilayah yang berpotensi akan terjadi tindak pidana kejahatan.
Disamping itu juga, kami mengajak dan berharap kepada warga masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga situasi Kamtibmas diwilayahnya masing-masing, dan apabila menemukan ataupun melihat adanya tindak pidana kejahatan yang jelas menggangu situasi Kamtibmas, agar segera secepatnya melaporkan ke Polsek terdekat atau bisa melalui No Pengaduan Polres Metro Tangerang Kota melalui Nomor WA 08211110110 dan Call Center 110 yang langsung terhubung ke Command Center.
Jurnalis : Joni (Red)
Editor : Admin