Oku Timur, - Dalam beberapa pekan lalu, warga Oku timur khususnya di desa Sidodadi kecamatan belitang di hebohkan dengan marak nya aksi kejahatan dan viral di media sosial. Sabtu, 31/12/2022.
Dengan kerja keras tim Reskrim Polsek Belitang I tindak pencurian dan pemberat (curat) pelaku berhasil di tangkap dan sesuwai dengan undang-undang yang berlaku, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya di hadapan hukum.
Polsek Belitang I, berhasil menangkap SN (19) desa mincak kabau kecamatan Buay pemuka bangsa raja di kabupaten Oku timur dan rekannya RN (25) desa mincak kabau kecamatan Buay pemuka bangsa raja kabupaten Oku Timur dengan Laporan Polisi nomor : LP - B /20 /XII / 2022 / SEK.BLT.I / OKUT / SUMSEL, tanggal 28 Desember 2022.
Kapolres Oku Timur AKBP Nuryono SH SIK MM melalui Kapolsek Belitang 1 AKP zahirin di dampingi aipda sudono membenarkan atas penangkapan kepada dua tersangka yang meresahkan desa Sidodadi kecamatan belitang kabupaten Oku timur pencurian dengan pemberat sebagai di maksud dalam pasal 363 KUHPidana .
Kapolsek Belitang I AKP zahirin menambahkan dan kami berhasil mengamankan juga barang bukti 1 (satu) Buah BPKB Kendaraan Sepeda Motor Merk Honda Beat dengan No.Pol : BG-5244-YAH, tahun 2017, warna hitam, No. Ka : MH1JFZ116HK570089, No. Sin : JFZ1E1589409, An. WASITO , 1 (Satu) STNK Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat dengan No.Pol : BG-5244-YAH, tahun 2017, warna hitam, No. Ka : MH1JFZ116HK570089, No. Sin : JFZ1E1589409, An. WASITO, 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Honda Beat Street dengan No.Pol : BG-5244-YAH, tahun 2017, warna hitam, No. Ka : MH1JFZ116HK570089, No. Sin : JFZ1E1589409, An. WASITO ,1 (satu) Buah Jaket kain warna hitam merk nine,1 (satu) Buah Topi warna merah Adidas "dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya di hadapan hukum ",. Tutup AKP zahirin
Penulis : ADS
Editor : Admin