• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Potensi Pelanggaran Pidana dalam Pemilu 2024

    Postnewstv.co.id
    Thursday, December 1, 2022, 22:16 WIB Last Updated 2022-12-01T15:17:16Z

    Poto bersama setelah pemaparan dari ahli hukum pidana pada saat pelaksanaan pemilu 2024 nanti kepada seluruh anggota Bawaslu kecamatan se-kota BANJARMASIN Dan Kepolisian serta Kejaksaan selaku Gakkumdu

    Banjarmasin
    , - Rapat fasilitasi dan koordinasi sentra penegakan hukum terpadu yang berlangsung pada hari  ini Kamis 1 Desember 2022, yang berlangsung di hotel Rattan Iin yang mana dalam hal ini membahas' Potensi Pelanggaran Pidana Dalam Pemilu Tahun 2024.


    Pada pembahasan dosen dari fakultas hukum Universitas Lambung  Mangkurat ( ULM ) ini yaitu Ahmad Ratomi dalam pemaparan kepada anggota Bawaslu sekota madya Banjarmasin dan aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam 'Gakkumdu' yang berlangsung dua hari dari tanggal 1 sampai dengan 2 Desember mendatang. 


    Banyak yang di bahas mengenai permasalahan hukum baik pidana dan lainnya seperti yang di sampaikan oleh Ahmad Ritomi kepada para peserta rapat yang mana antara lain yaitu.


    Arti pelanggaran pidana disini adalah pelanggaran terhadap ketentuan administrasi di dalam penyelenggaraan pemilu yang di beri sangsi pidana.


    Selain itu ketentuan pidana dalam UU no.7 tahun 2017. Jenis tindak pidana ada 77 tindak pidana dalam 66 pasal yaitu pasal 488 sampai dengan 584.


    Subjek/ pelaku tindak pidana terklarifikasi 55 dari 23 tindak pidana KPU, tindak pidana Bawaslu, 29 tindak pidana peraturan pemilu/ pelaksana kam panye, tim kampanye, peserta kampanye,  penjabat negara, penjabat dan karyawan BUMN, ASN,  TNI/ Polri, Kades, Perangkat Desa, BPD, Majikan serta Koperasi.


    Keberadaan sanksi pidana ini agar aturan main didalam penyelenggaraan pemilu lebih di taati oleh penyelengara, peserta, pemilih, dan pihak terafiliasi.


    Politik uang pun bisa juga terjadi di dalam hal ini oleh sebab itu politik uang bisa menjadi salah satu pelanggaran pidana.


    Selain politik uang ada juga pelanggaran lain yaitu politik sara, politik identitas dan juga kampanye hitam. Politik sara seperti hoak, adu domba, hasut dan fitnah. Kampanye hitam di karang karena bersifat fitnah. 


    Ini lah yang di sampaikan oleh pakar hukum dari fakultas hukum Universitas Lambung Mangkurat mengenai hal pelanggaran pidana yang terjadi saat pemilu nanti. Post news tv melaporkan 


    Penulis : Gatot noorsaputra

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan