Landasan Ulin, - Sebuah perusahaan yang bergerak dari berbagai produksi mulai dari pakan ternak dan jenis makanan lainnya yang bernama ' Japfa ' Comfeed Indonesia ini, pada hari ini Rabu 14 Desember 2022 yang beralamat kantornya intinya di Jalan Garuda Komplek kenari Landasan Ulin ini di datangi oleh berbagai lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Banua dan KPK APP yang di pimpin langsung oleh H. Udin dan H. Ali serta masanya yang sedang mendatangi kantor perusahaan pakan ternak dan makanan ini. Yang mana mempertanyakan masalah lahan yang telah di caplok oleh PT. Japfa Comfeed Indonesia ini atas kepemilikan lahan Candra Gojali di desa Tambang Ulang kabupaten Tanah Laut ini.
Yang di caplok oleh PT. Japfa Comfeed Indonesia ini yang bersertifikat milik no 179 seluas 181*147 sertifikat tahun 1991.
Saat Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Banua dan KPK APP datang kesana dengan sesuai surat kesepakatan yang pada awalnya diajukan untuk mengadakan pertemuan ini, namun tidak ada satupun petinggi yang berada di sana. Tetapi hanya di terima oleh seorang securiti penjaga Kantor PT. Japfa Comfeed Indonesia yang tidak tahu masalah ini atas kehadiran rekan- rekan Lembaga Swadaya Masyarakat yang hadir disana yaitu securiti yang bernama Muhammad Ridho dengan nomor regester 17.19.00905 ini.
Setelah menerima dan mempertanyakan maksud kedatangan para Lembag Swadaya Masyarakat Koalisi Banua ini akhirnya menghubungi pimpinan dari PT. Japfa Comfeed Indonesia dan akhirnya bisa berlangsungkan pertemuan antara kedua belah pihak ini yang masing- masing mewakili PT. Japfa Comfeed Indonesia H . Junaidi Selaku GM dan Sekaligus HRD dengan Pihak LSM Koalisi Banua dan KPK APP yang mana melakukan pertemuan di ruangan rapat kantor perusahaan ini.
Dari pertemuan ini yang sempat saling ngotot satu sama lain akhirnya menemui titik kesepakatan yang di ambil untuk mengadakan pertemuan kembali pada Kamis Pekan depan dengan menghadirkan perwakilan dari PT. Japfa Comfeed Indonesia pusat atas permasalahan ini. Ungkapnya kepada wartawan Post newstv.id
Namun dari pihak Lembaga Swadaya Masyarakat menunggu kesepakatan ini. Apabila nantinya tidak ada titik temu permasalahan maka. Pihak pemilik yang nemenin kepada Lembaga Swadaya Masyarakat ini, yang akan mengambil langkah untuk meminta mengosongkan lahan tersebut atas sertifikat no 179 tahun 1991 atas permintaan dari pemilik lahan tersebut ungkap H.Udin yang akrab di panggil Udin Palui dan H. Ali kepada wartawan post newstv .id melaporkan
Penulis : Gatot noorsaputra
Editor: Admin