• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    PT JCI Dalam Pertemuan Kali Ini tidak Ada Kesepakatan, Pemilik Harapkan Kosongkan Lahan Sementara PT.JCI Hanya Mengganti 1,5 M Saja

    Postnewstv.co.id
    Friday, December 23, 2022, 09:41 WIB Last Updated 2022-12-23T03:03:17Z


    Landasan Ulin
    , - Pertemuan yang di gelar kemarin kamis 22 Desember bertempat di ruang  pertemuan kerja PT.JCI kalsel berjalan sangat alot yang mana dalam hal ini masing- maasing dari pihak memiliki team yang akan beragument di pertemuan ini.

    Seperti halnya pihak PT. JCI yang menghadirkan petinggi perwakilan pusat bagian kuasa hukum dan sekaligus kuasa kibijakan perusahaan PT.JCI pusat dan sejumlah perwakilan dari masyarakat tambang ulang antara lain yang mengaku pembakal dan sebagainya pada pertemuan ini.


    Sedangkan pihak Chandra Gojali selaku pihak pemilik menguasakan kepads LSM KPP KPK dan LSM Banua Serta anak buahnya untuk menangani masalah ini. Akhirnya menemui ' Tidak Ada Kesepakatan Jalan Damai' maasing - maasing sama- sama memiliki kuasa yang di berikan.


    Menurut hal ini pihak PT. JCI yang saat di konfirmasi dengan kuasanya yaitu TITO perwakilan sari PT. JCI siap akan membayar harga tanah tersebut walaupun harganya sudah di atas NJOP saat ini. Kepada pemilik tanah sertifikat 179 tersebut. Atas dasar ganti rugi pemakaian lahan yang termasuk dalam lahan milik PT.JCI ini.


    Sementara pihak kuasa dari Chandra Gojali hanya meminta kepada pihak PT. JCI bisa menghitung berapa lama atas pemakaian tanah ini yang tidak ada perijinan kepada pihak pemilik tanah yang sudah di pakai. Jadi menurut pihak kuasa Chandra Gojali ini tidak sesuai dengan apa yang sudah dilakukan oleh PT.JCI selaku pemakai tanah selama ini. Maka kami akan meneruskan hal ini ke hukum sesuai yang di harapkan oleh pihak PT.JCI dipertemuan ini tetapi lahan agar di kosongkan dari aktivitas sementara dulu ungkap kuasa pemilik kepada Post NewsTv.id 


    Pertemuan ini merupakan pertemuan lanjutan kedua yang mana sebelumnya dalam pertemuan pembahsan pertama adalah pecaplokkan tanah oleh PT JCI kalsel yang sudah berangsur- angsur lama atas permasalahan ini sehingga muncul lagi ke permukaan akibat tidak adanya kesepakatan sebelum-sebelumnya atas tanak yang di beli kepada masyarakat dulu sebelum ada permasalahan ini muncul.


    Masing- maasing beragument dengan merasa kepemilikan yang mana terkuat atas surat sah dari Badan Pertanahan Nasional Tanah Laut bahwa menyatakan tanah yang di beli kepada masyarakat sah sesuai sertifikat no 179 tersebut.Post News Tv melaporkan 

    Penulis : Gatot Noorsaputra

    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan