• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Refleksi Hari HAM Se Dunia, DAP. Negara wajib Memprioritaskan hak - hak OAP dan Bakal Menggelar MUBES

    Postnewstv.co.id
    Saturday, December 10, 2022, 07:14 WIB Last Updated 2022-12-10T00:14:58Z


    Jayapura
    , - Menjelang hari Hak Asasi Manusia ( HAM)  tanggal 10 Desember 2022 yang di peringati di seluruh Dunia, Indonesia  sendiri masih menyimpan sejumlah masalah yang harus di selesaikan secara transparan dan akuntabel dan berkontinyu serta ada penghormatan terhadap para korban. 


    Hal ini terungkap dalam siaran pers yang di lakukan Dewan Adat Papua ( DAP) di byak pada tanggal 07/12/2022.


    Siaran pers ini di terimah melalui pesan via WA pada tanggal  09/ 10/ 2022 dan selanjutnya di minta untuk dapat di sebarkan agar di ketahui khalayak umum. 


    DAP, Bahwa yang menjadi pertimbangan mendasar dari sikap masyarakat Adat papua berkaitan degan hak - hak dasar dan masa depan kehidupan kami sebagai suku - suku bangsa Papua di atas tanahnya. 


    Dewan Adat Papua mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait kondisi tanah Papua. 


    Bahwasannya realita selama ini telah membuktikan secarah jelas kepada kita semua bahwa , hak - hak atas aset - aset kekayaan leluhur kami ( hak ulayat tanah) telah di ambil alih secara paksa, baik oleh individu kelompok dan institusi atas nama pembangunan akan tetapi tidak ada sikap tegas dan kemauan baik dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini , sehingga kami mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk segera meninjauh kembali. 


    Mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk segera membuka ruang dialog yang bermartabat degan Masyarakat Adat Papua degan melibatkan para pihak yang berkompeten untuk secara seksama mengevaluasi dan mencari solusi bagi penyelesaian akar masalah Papua. 


    Dengan hormat kami Masyarakat Adat Papua meminta kepada lembaga - lembaga kemanusiaan internasional dan komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk segera melakukan intervensi kemanusiaan ke Indonesia Papua , oleh karena posisi dan hak - hak asasi kemanusiaan kami yang terus terancam dan nasib keselamat bagi hak hidup kami yang nyaris akan hilang secarah sistematis. 


    Masyarakat Adat Papua merupakan Orang Asli Papua (OAP) ingin hidup bebas di atas tanah Adat kami sendiri tampa tekanan untuk itu kami meminta dan mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa agar segera melakukan intervensi keamanan guna melindungi dan memberi kepastian keamanan bagi hak - hak hidup kami masyarakat Adat Papua oleh karena situasi sosial politik di tanah Papua yang kian tidak stabil dan di sertai operasi - operasi rahasia militer yang semakin meningkat dan sangat represif. 


    Dewan Adat Papua segera menyampaikan 32 rekomendasi 17 maklumat Masyarakat Adat sebagai hasil kesepakatan dan keputusan bersama pada pelaksanaan Kongres AMAN secarah resmi kepada pemerintah Republik Indonesia di jakarta dan pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten/kota se - Tanah Papua, untuk di ketahuan dan di perhatikan, serta pihak - pihak lain baik di tingkat nasional dan internasional. 


    Kepada Dewan Adat Wilayah , daerah, suku dan peserta Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN) ke VI  tahun 2022 di Jayapura - Papua segera mensosialisasikan 32 rekomendasi dan 17 maklumat Masyarakat Adat sebagai hasil kesepakatan dan keputusan bersama pada Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN) pada masyarakat Adat Papua. 


    Kepada Masyarakat Adat Papua di masing-masing wilayah, suku, Daerah dan marga atau keret sebagai pemilik hak ulayat atas tanah dan udara (ruang angkasa), serta segala isinya, tidak melepaskan dan memperjualbelikan sembarangan kepada siapapun degan mengatasnamakan kepentingan pembangunan. 


    Dewan Adat Papua, melalui Dewan suku dan Dewan daerah, segera mengidentifikasi dan menolak degan tegas setiap perusahaan - perusahaan asing yang degan sengaja masuk diam - diam melalui oknum Anak - anak orang  asli Papua degan mengatasnamakan marga , suku ataupun masyarakat Adat Papua untuk beroperasi di tanah Papua. 


    Kepada perusahaan - perusahaan swasta baik BUMN dan BUMD yang beroperasi di seluruh tanah Papua wajib memberikan kesempatan kerja 60 persen dan jabatan penting kepada OAP sebagai pemilik hak atas tanah dan sumber daya alam di atas tanah Papua , serta mengakui dan menghormati peraturan dan hukum masyarakat adat Papua yang berlaku turun temurun. 


    Masyarakat adat Papua mendesak  pimpinan Dewan Adat Papua dan Dewan  Adat wilayah Mepago dewan Adat daerah dan dewan  suku, segera mengundang pimpinan manajemen PT . Freeport Indonesia untuk memberikan penjelasan terkait tanggung jawabnya terhadap hasil SDASDA , Lingkungan hidup, dan prosentase pendanaan kepada masyarakat adat serta operasional Dewan Adat sebagai lembaga culture masyarakat adat serta nasib anak Adat Papua yang di pecat serta mendorong proses rekruitmen serta penguatan kapasitas anak Adat Papua. 


    Dewan Adat Papua segera menetapkan tim kerja selanjutnya bertugas melaksanakan pembentukan Dewan kehutanan Papua dan seluruh kelengkapan administrasinya. 


    Dalam proses rekruitmen ASN dan tenaga kerja pada sektor swasta lainnya harus dan wajib memprioritaskan OAP . 


    Dalam penempatan pejabat eselon IV, III dan II di seluruh OPD atau SKPD harus dan wajib memprioritaskan OAP. 


    Bahwa, masyarakat adat  bersama DAP sebagai lembaga culturnya  segera mengelar forum representative adat atau musyawarah besar ( MUBES ) Masyarakat Adat Papua untuk melakukan pernyataan bersama dalam bentuk pernyataan sikap yang di sampaikan kepada pihak pemerintah Republik Indonesia di pusat, Propinsi dan kabupaten/kota tentang pengisian dan pengangkatan kursi khusus baik di DPRP atau di DPR kabupaten/kota sepenuhnya di berikan kepada masyarakat adat yang berasal dari wilayah , daerah dan asal suku 


    Seluruh pelaksanaan pembangunan dan politik di tanah Papua wajib menggunakan pola pendekatan persuasif. 


    Demikian siaran pers ini dan di tanda tangani oleh   ketua dewan adat Papua dan 6 pimpinan wilayah adat Papua. 


    Penulis : ST

    Komentar

    Tampilkan