• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Gelar Konfrensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan

    Saturday, December 24, 2022, 00:31 WIB Last Updated 2022-12-23T17:31:58Z


    Tanjungbalai, 
    -
    Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menggelar Konfrensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Abdul Aziz yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Damos C. Aritonang, SIK, MH. di dampingi Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, S.H. dan KBO Sat Reskrim Iptu K.Sitepu.


    Giat dilaksanakan bertempat halaman Sat Reskrim Mapolres  Tanjungbalai, Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan. Perwira, Kecamatan. Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 14.00 Wib. 


    Kegiatan konfrensi pers di hadiri yaitu, Kabag ops Kompol Damos C.A., SIK, MH., Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, S.H., KBO Sat Reskrim Iptu K. Sitepu., Kanit Tipidter Ipda M. Reza Fahrurrozy, S.Tr.K., dan Insan Pers Kota Tanjungbalai lebih kurang 30 orang. 


    Adapun kasus tindak pidana pembunuhan yang berhasil diungkap yaitu. Kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi Pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekira pukul 23.45 wib di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai;


    Tersangka yang diamankan yaitu bernama CP Alias ICAN, Lk, (36) Tahun, Islam, Jalan Beting Seroja Lingkungan I, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Berdasarkan Laporan dari Muhammad Hasbi, Lk, (35) Tahun, Wiraswasta, Jalan Cokroaminoto No. 22 Lk-V Kecamatan Tanjungbalai Selatan


    Korban dalam kejadian yaitu Abdul Aziz, Lk, (38) thn, Islam, Jalan DTM Abdullah Komp. Mjur Lk-IV Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.


    Adapun barang - barang bukti sebagai berikut : Barang Bukti yang disita dari Tersangka yaitu :  1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi dengan panjang keseluruhan 16 cm gagang terbuat dari kayu disalah satu ujung gagang diikat dengan karet


    Barang bukti yang disita dari ATIKA RAHMI (saksi) yaitu : 1 (satu) potong jaket hoodie warna abu-abu terdapat bercak darah.                1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam dan 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru.


    Barang bukti yang disita dari Zulfan E. Nst (Polri) yaitu : 1 (satu) buah flashdisk bermuatan rekaman CCTV. 


    Barang bukti yang disita dari NAazwira Alias Raja (saksi) yaitu : 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah tanpa plat dengan norang : MH331B002BJ640673 dan nosin : 31B-640714.


    Motif Pembunuhan Menurut keterangan Tersangka karena Sakit hati terhadap korban   


    Hambatan : Ada beberapa saksi yang belum menghadiri panggilan penyidik untuk memberikan keterangan,


    Terhadap Tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 338 Subsidair 351 Ayat (3) dari KUHPidana, Ancaman Hukuman penjara 15 (lima belas) tahun atau 7 (tujuh) tahun.


    Kronologis kejadian, Pada hari Senin 05 Desember 2022 sekira pukul 23.45 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya didepan toko roti ANI, tersangka menabrak sepeda motor korban an. Abdul Aziz dan saksi Atika Rahmi dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor yamaha jupiter warna merah, pada saat menabrak tersangka juga meninju sebanyak 2 kali dengan tangan kanannya ke arah rusuk kanan korban setelah itu korban dan saksi pun terjatuh ke aspal.


    Kemudian tersangka mengambil sebilah pisau yang disimpan di "batok" sepeda motor tepatnya dimaster rem depan sepeda motor yang letaknya sisi kanan "batok" dengan menggunakan tangan kanannya, sempat terjadi perkelahian diantara tersangka dan korban namun saat itu tersangka belum mengggunakan pisau yang telah dipegangnya, perkelahian itu berlangsung hingga ke tengah Jalan Jenderal Sudirman disaat itu tersangka melayangkan 1 kali tinjuan dengan tangan kirinya dan 3 kali tikaman dengan tangan kanannya yang mana posisi pisau digenggam tersangka dengan tangan kanan dan mata pisau disisi jempol mengarah kedepan dan tikaman tersangka itu mengarah ke dada korban,


    Perkelahian itu sempat dilerai oleh saksi (Atika Rahmi) dan kembali berlanjut ditengah Jalan Sudirman dengan posisi tersangka dan korban berjarak lebih kurang 1 meter, lalu saksi menarik tubuh korban ke tepi jalan hingga korban terjatuh, kemudian tersangka pun langsung menghampiri tubuh korban hingga berposisi tersangka diatas tubuh korban dan berjarak hanya sekitar 30 centimeter, 


    Selanjutnya tersangka menikam korban secara bertubi-tubi dengan tangan kanannya pada posisi mata pisau disisi kelingking mengarah ke bawah dan tersangka menikam ke bagian punggung korban, saat itu korban masih melakukan perlawanan hingga pisau tersangka terjatuh ke aspal ke sisi kiri tersangka dan berjarak sekitar 1 meter, 


    Tersangka dan korban kembali berkelahi, dengan posisi tersangka tetap menindih tubuh korban dari atas sedangkan korban dibawah, perkelahian itu terhenti karena tersangka melihat korban hendak mengambil sebuah batu lantas tersangka melepaskan tindihan dan mengambil kembali pisau yang telah terjatuh kemudian tersangka mendorong sepeda motornya ke arah bundaran PLN dan meninggalkan tempat kejadian, akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada serta bagian pungggung yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


    Langkah langkah yang dilakukan Polisi Setelah Peristiwa tersebut langsung turun ke tempat TKP, melakukan olah TKP dan mencari identitas pelaku, sedagkan korban dibawa ke RSUD Kota Tanjungbalai, berbekal identitas pelaku yg sdh diketahui Kasat Reskrim melakukan pengejaran dibeberapa tempat yg diduga tempat pelarian Ican ( pelaku ) yakni ke air batu, kisaran, batu bara, bagan asahan, aer joman bahkan ke sungai sembilang


    Dlm kurun waktu lebih kurang 5 hari dlm pelarian , Ican ( pelaku ) merasa sudah sangat lelah dan ketakutan pelarian, dan akhirnya terhenti kemudian menghubungi kluarganya utk menyerahkan diri, Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo SH. pada saat melakukan penggeledahan di rumah org tua pelaku 2 hari pasca kejadian sempat bertemu dgn kluarga pelaku yakni ayah dan ibu nya serta adik perempuannya dan menghimbau utk si ican agar segera menyerahkan diri, dan bila tdk menyerahkan diri maka pihak kepolisian akan memberikan tindakan tegas dan terukur bila bertemu.


    Ternyata himbauan tersebut diindahkan oleh pelaku dan keluarganya , selanjutnya mereka membawa Ican ( pelaku ) ke Polres Tanjungbalai pada tanggal 11 Desember 2022. Kegiatan berakhir pukul 15.15 wib situasi aman dan terkendali.


    Penulis : Zulha Efendu Saragih

    Editor   : admin

    Komentar

    Tampilkan