Cilegon, - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon bersama Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisal E, AMR dan RM yang hendak berupaya melakukan peredaran gelap narkoba di lingkungan Lapas.
"Kita mengamankan E pada hari Senin, pukul 17.30 di toilet (di luar tembok lapas). Kita melakukan penggeledahan. Kita dapatkan dua bungkus plastik (sabu) di bagian anus," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Cilegon, IPTU Syamsul Bahri dalam keterangannya saat jumpa pers di gedung Mako 1 Lapas Cilegon, Selasa (13/12) pagi.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Cilegon IPTU Syamsul Bahri mengatakan penangkapan E berhasil mengungkap dua pelaku lainnya, yaitu AMR dan RM. Ketiga pelaku tersebut merupakan Narapidana di Lingkungan Lapas. AMR dan RM menggunakan jasa E untuk mengambil kiriman sabu dari jaringannya yang berada di luar. E diketahui memiliki akses keluar Lapas, karena sedang menjalankan program asimilasi dan bekerja sebagai tenaga pendamping petugas di Lapas Cilegon.
"E diperintahkan oleh AMR dan RM memasukkan sabu, rencana untuk dijualkan kepada Napi-Napi di dalam, tapi SOP (penggeledahan) disini (Lapas Cilegon) sangat ketat. Mereka mengaku baru pertama kali mencoba mengedarkan (Narkoba) di lingkungan lapas," pungkas Kasat Resnarkoba IPTU Syamsul Bahri saat menjawab pertanyaan wartawan.
Terkait upaya pencegahan peredaran gelap Narkoba di lingkungan Lapas, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim mengapresiasi sinergitas yang terjalin oleh jajarannya bekerjasama dengan Polres Cilegon. Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap penyimpangan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas. Pihaknya tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Pengayom Pemasyarakatan.
"Kami berterima kasih kepada Polres Cilegon dan jajaran, yang berhasil menggagalkan masuknya narkoba jenis sabu di lingkungan Lapas. Kami satu komando, kami melaksanakan sinergitas. Bagi kami zero toleran terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan narkoba. kami menyerahkan ke pihak Polres untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.
Dari penangkapan terhadap E, AMR dan RM polisi menemukan sejumlah barang bukti. Yaitu, dua kantong Narkoba jenis sabu seberat 15 gram dan 3 unit ponsel yang digunakan para pelaku untuk memesan sabu dengan pengedar yang saat ini masih buron.
Ketiga pelaku tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Cilegon. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.
Yuliani