Tanjungbalai, - Kasus Pembunuhan Alm.Abdul Azis yang Saat ini Belum Mendapatkan Titik Terang dari Reskrim Polres Tanjungbalai. Sopyan Parinduri. BA dari Media Ciber Agara News.Com akan mengkawal Sampai Kepersidangan.
Hal ini dikatakan Kabiro AgaraNews.Com Tanjungbalai Sofyan Parinduri.BA kepada Postnewtv.id Pada saat dikonfirmasi Kediamannya, Jalan Pusara No.4 LK.V Kel. Perwira, Kec.Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Minggu, (25/12/2022).
Sofyan Parinduri mengatakan, Menilai proses penyidikan yang dilakukan pihak Polres Tanjungbalai ada plesetan dalam memberikan informasi kepublik.
"Saya (Media AgaraNews.Com) akan lebih ketat mengkawal kasus ini sampai kepersidangan," ujarnya
Ia meminta pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk menolak P.21 dari pihak Polres Tanjungbalai yang menetapkan Pasal 338 Subsider 351 Bukan menetapkan Pasal 340 pada pelaku inisial CP alias Ican
"Demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, ia minta pihak Polres Tanjungbalai juga mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang ikut bekerja sama dengan Terjadinya kasus pembunuhan ini," ungkap Sopyan Parinduri kepada Postnewstv.id
Sopyan Parinduri. BA juga menambahkan, Sudah mengkonfirmasi kepada Keluarga korban Alm.Abdul Azis yakni Hefni Syahputra Abang Kandung Korban, Ely Nuraini Kakak Kandung Korban Abdul Azis dan Adik Kandung Korban M.Hasbi Pelapor Kasus ini di Polres Tanjungbalai.
"Yang mana keluarga korban meminta pihak Polres Tanjungbalai untuk menjerat pelaku sesuai Undang-Undang yang berlaku pada Pasal 340," pungkas Kabiro Agara News.Com. mengakhiri.
Penulis : Z.E.Saragih
Editor : Admin