Banjarmasin, - Sosialisasi terhadap bangunan yang merupakan cagar budaya di Kalimantan Selatan di selenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan yang berlangsung pada hari Kamis 15 Desember 2022 bertempat di Hotel Rattan Iin ini di hadiri oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah kota dan kabupaten Se-Kalimantan Selatan dan para unsur arsitek dan lainnya.
Yang mana pada acara sosialisasi ini adalah memperkenalkan aset-aset cagar budaya yang ada di Kalimantan Selatan ini harus di pertahankan dan di sebagai aset budaya daerah Kalimantan Selatan yang saat ini perlu perhatian oleh semua kalangan baik pemerintah dan swasta lainnya agar bisa menjadi aset pembangunan bagi daerah kita sendiri.
Pada kesempatan ini, yang di sampaikan oleh Irwan Yunizar selaku perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan kepada wartawan mengatakan, berdasarkan maklumat dan di maknai menjalankan UU no.11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan Peraturan Menteri ( Permen) PUPR no.19 2021 petunjuk tentang cagar budaya yang harus di lestarikan. Benang merahnya adalah bagaimana kita meinvestarisir cagar budaya yang ada di Kalimantan Selatan ini, agar tidak beralih fungsi dan bagaimana kita melestarikan dan merenovasi bangunan -bangunan cagar budaya yang di kelola UU ini tidak beralih fungsi yang telah di jual ke orang lain. Paparnya kepada wartawan Post News Tv.id
Sementara itu dari beberapa narasumber yang hadir baik dari kalangan pemerhati Aerkeologi, Bakuasda, dan lainnya pada sosialisasi ini mengharapakan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah kota dan kabupaten agar bisa meinvestarisir cagar budaya- cagar budaya yang ada di daerah dan kalau perlu mempertahankan sebagai aset bersejarah bagi provinsi Kalimatan Selatan seperti yang terlihat di provinsi lain yaitu daerah Istimewa Jogjakarta di mana asrama mahasiswa Kalimatan Selatan di sana itu milik daerah Kalimantan Selatan agar tidak boleh mealihkan fungsi bangunan dan merenovasi terlebih lagi sehingga ke aslian bangunan tetap terjaga dengan ada tanda dari Pemerintah Daerah yang memasang plang sebagai tanda cagar budaya yang harus di lestarikan ke utuhannya. Post news tv. Id melaporkan
Penulis : Gatot noorsaputra
Editor : Admin