Muara Enim, Sumsel - Bertempat Di Halaman Kejaksaan Negeri Muara Enim. Pengacara Dedi Sigarmanudin Sebut Pihak Polres Muara Enim keliru dalam menerapkan pasal terhadap Klien nya yang dijerat pasal korupsi dan telah merugikan negara belasan miliar rupiah, terkait pengelolahan keuangan Desa Darmo,Kecamatan Lawang Kidul,Kabupaten Muara Enim. Rabu (30/11/2022)
Dimana dana tersebut bersumber dari hasil kerjasama antara Desa Darmo Dan PT.MME Tentang pemanfaatan Hutan Rimba Adat Desa Darmo seluas 15 Hektare,selama 15 tahun waktu yang disepakati,dan setelah habis waktu yang disepakati Hutan adat tersebut akan diserahkan kembali ke masyarakat.
Team Pengacara Dedi Sigarmanudin menyebut" uang sejumlah Rp 15 Miliar tersebut sudah dibagikan ke 1300 masyarakat yang berhak,sisanya Rp 1miliar lebih sudah dimasukkan ke rekening desa pada tahun 2020 yang lalu untuk dibangun kantor desa".
Diketahui dalam Konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolres Muara Enim,Kapolres mengatakan"Tindak pidana korupsi tersebut negara dirugikan belasan miliar rupiah,yang bersumber dari hasil kerjasama pemanfaatan Hutan Ramuan tahun 2019,pemanfaatan hutan seluas 15,12 hektare dengan tujuan penambangan batubara oleh PT.MME ,pihak MME memberikan konpensasi sebesar Rp 16.5 miliar kepada Pemdes Darmo".
Masih dari Kapolres "Berdasarkan Permendagri No.1 Tahun 2016,tentang aset desa bahwa dana kerjasama harus dimasukkan ke rekening desa,namun dalam pelaksanaannya Pemdes Darmo Bersama Ketua Team 11,uang tersebut di transfer ke rekening atas nama ketua team11,kemudian pengelolahan dana berdasarkan SK.Kades Darmo No.03/KPTS/III/2019 tanggal 13 maret 2019"jelas Kapolres.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres"karena hal tersebut tidak sesuai dengan mekanisme APBDes sesuai Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolahan keuangan desa,tidak sesuai dengan aturan,jadi dana tersebut di transfer ke rekening pribadi, yang seharusnya dimanfaatkan dan masuk ke kas desa,itu tidak dilakukan".
Bertempat dihalaman Kejaksaan Negeri Muara Enim, Team Pengacara Dedi Sigarmanudin yaitu: Sujoko Bagus,SH mengatakan kepada awak media " Pertama kami katakan bahwa penerapan pasalnya salah,dan uang yang disita bukan dari rekening Pak Dedi Sigarmanudin Klien kami,melainkan dari rekening kades darmo,itulah informasi yang kami terima dan mengenai pengelolahan dana tersebut data kita sudah lengkap,kita bisa cek semua kebenarannya,tercatat semua jelas,klien kami sudah amanah dalam menjalankan tugas".ucapnya.
Masih dari Team pengacara, Alqomar,SH mengatakan " terkait masalah sumber dana yang berasal dari kerjasama pengelolahan Tanah Adat Desa Darmo , "disini harus kita fahami bersama bahwa lahan adat dan lahan desa itu berbeda,kan adat itu dahulu sebelum era kemerdekaan adalah adat yang diutamakan, harusnya kita lebih menghargai adat, terkait dengan masalah klien kami,jelas menurut kami penerapan pasalnya salah,dan bukan masuk rana korupsi,jelas ini rana adat,desa pun mengakuinya bahwa ini adat,kami sangat menyayangkan kenapa ini terjadi,dan kami akan buktikan".
Lebih lanjut Team Pengacara,Herman Amza,SH,MH mengatakan "dari permasalahan lahan adat dibentuknya Team11,alhamdulillah diketuai oleh Klien kami,ini diluar struktur pemerintahan desa,garis bawahi ya,kerjasama antara team11 dan PT.MME ,disini PT.MME pinjam pakai selama 15 tahun,dengan kompensasi sebesar Rp 16.550.000,. Uang tersebut sudah dibagikan ke 1300 rekening masyarakat langsung,untuk mengindari tidak tepat sasaran,sisanya Rp 1miliar lebih yang disita kepolisian,sudah ditransfer ke rekening desa pada tahun 2020 akan dibangunkan ke desa,dan mengenai kepolisian meminta dikembalikannya uang yang sudah dibagikan kemasyarakat,mana aturan hukumnya,seharusnya kan memang itu untuk masyarakat.
Kami sebagai kuasa hukum ini melihat secara kacamata hukum ini sudah cacat formil,artinya disini tidak ada tindak pidana korupsi,dari kesepakatan PT.MME dan Team11 itu diluar struktur Pemdes Darmo,artinya perkara ini dipaksa naik,klien kami dizolimi.
Masih dari kuasa hukum yaitu Herman Amza,SH.MH menambahkan " Disini perlu kita garis bawahi,bukan inisiatif dari Klien kami untuk membagikan uang tersebut,tetapi atas kesepakatan dan kehendak masyarakat berdasarkan musyawarah dan mufakat,klien kami tidak memperkaya diri sendiri,dan juga pembagian uang tersebut dikawal oleh Bhabinsa Dan Bhabinkantibmas.
Dan berdasarkan keputusan MK tahun 2012 bahwa *Tanah Adat Bukan Milik Negara* dasar hukum kita jelas,keputusan MK ini bersifat final dan mengikat ,itu yang harus diingat dan dipatuhi bersama".pungkas Kuasa Hukum
( Team )