• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Team Pengacara Dedi Dingarmanudin Ajukan Aksepsi Keberatan dan Sanggahan Atas Dakwaan Pasal Kurupsi

    Postnewstv.co.id
    Friday, December 23, 2022, 14:34 WIB Last Updated 2022-12-23T07:34:37Z


    MUARA ENiM
    , - Team Pengacara Kantor Hukum Sujoko Bagus, Penasehat Hukum dari Dedi Sigarmanudin menyatakan keberatan dan menyanggah dakwaan Jaksa dan mengajukan Esepsi Keberatan pada persidangan perdana (21/12) tentang kasus tindak pidana korupsi dana kompensasi Tanah Adat Desa Darmo sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut di Pengadilan Tipikor Palembang. Jumat, 23/12/2022.


    Saat dihubungi oleh media Dairoby,SH.,C.L.A salah satu anggota Team Pengacara Mengatakan "selaku PH dari Pak Dedi kami mengajukan Eksepsi keberatan atas tuntutan jaksa pada sidang perdana ini bahwa klien kami didakwa dengan pasal korupsi dan merugikan negara,  Eksepsi harus kami lakukan karena:


    1.Kezoliman harus dilawan dan keadilan harus ditegakkan

    2.Putusan MK,UUD 1945 Mengakui Hak adat

    3.Penerapan Pasal Salah, Dan Lain-lain.


    Sedari awal kami katakan bahwa, masalah ini bermula dengan dana kompensasi lahan adat, bukan lahan negara, Dimana dana tersebut bersumber dari hasil kerjasama antara Desa Darmo Dan PT. MME Tentang pemanfaatan Hutan Rimba Adat Desa Darmo seluas 15 Hektare, selama 15 tahun waktu yang disepakati, dan setelah habis waktu yang disepakati Hutan adat tersebut akan  diserahkan kembali ke masyarakat".


    Lebih lanjut dikatakannya "uang sejumlah Rp 16,5 Miliar tersebut sudah dibagikan ke 1300 KK, bantuan sosial,bedah Rumah dan lain sebagainya, sisanya Rp 1miliar lebih sudah dimasukkan ke Kas desa pada tahun 2020 yang lalu untuk pembangunan kantor desa, pesantren, asrama panti asuhan".


    DitambahkanRoby " Dari awal kasus ini bergulir telah kami katakan, penerapan pasal korupsi ini keliruh, karena bukan inisiatif dari Klien kami untuk membagikan uang tersebut, tetapi atas kesepakatan dan kehendak masyarakat berdasarkan musyawara dan mufakat, klien kami tidak memperkaya diri sendiri, dan juga pembagian uang tersebut dikawal oleh Bhabinsa dan Bhabinkantibmas.


    Dan berdasarkan keputusan MK tahun 2012 bahwa *Tanah Adat Bukan Milik Negara* dasar hukum kita jelas, keputusan MK ini bersifat final dan mengikat, itu yang harus diingat dan dipatuhi bersama", Tegasnya.


    Masih dari Roby mengatakan "Dan terkait Eksepsi keberatan kami atas dakwaan Jaksa Karena yang didakwakan tersebut tidak sesuai dgn kenyatanya".


    "Mereka bilang Pak Dedi tidak sesuai perundang-undangan, dan sebagainya Justru merekalah lah yang keliru Indonesia kan negara hukum, Dan hukum yg berlaku di Indonesia  banyak termasuk hukum adat, mari kita hargai adat itu ". Pungkas  PH.


    Team

    Komentar

    Tampilkan