Merangin,- Hari ini Rabu 28-12-2022, Hasil putusan gugatan wanprestasi terhadap Hasren Purja Sakti (HPS) anggota DPRD Merangin dari Dapil IV Fraksi Partai Perindo sebagai tergugat oleh Muhammad Ikhsan sebagai penggugat, hari ini gugatan perkara tersebut sudah diputuskan.
Kuasa hukum Hasren Purja Sakti(HPS) yakni Padri Zelvian SH MH mengatakan Putusan gugatan tersebut kurang lebih jam 2 wib tadi siang telah dibacakan oleh hakim tunggal Bapak Amir El Hafidh SH. di Pengadilan Negeri Bangko dimana hasil putusan dari sidang tersebut menyatakan, mengadili dalam eksepsi: - menolak eksepsi penggugat untuk seluruhnya, dalam pokok perkara 1. menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, - menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara untuk seluruhnya.
Padri Zelvian SH MH kuasa hukum Hasren Puja Sakti (HPS) mengatakan dirinya sangat bersyukur karena proses sidang hari ini berjalan dengan lancar, serta isi putusan pun sesuai dengan harapan dari klien saya, dan klien saya sangat puas dengan hasil dari putusan tersebut.
"sebagai kuasa hukum tentulah saya ikut senang melihat kegembiraan klien saya karna itu menyangkut nama baik beliau sebagai salah satu anggota legislatif dari Dapil IV Fraksi Partai Perindo, serta menjadi sebuah kehormatan bagi saya bisa membantu dan mendampingi beliau dalam proses hukum yang telah beliau hadapi"Ujar Padri kepada awak media ini
Lanjut kata Padri "Klien saya juga sangat kooperatif terhadap proses sidang selama ini, beliau selalu menyempatkan diri untuk hadir mengikuti proses sidang disela kesibukannya, dan beliau sangat menyayangkan hal seperti ini"tutup Padri. (Don/Tim)