Pagar Alam, Sumsel - Hermansyah Bin Herdan harus berurusan dengan polisi pasalnya pria yang beralamat di Desa Tebat Gunung Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam di duga menipu seorang ibu rumah tangga hal ini bermula sesuai LP /B-133 /x /2022 /Res p. Alam/ Polda Sumsel. Tanggal 25 Oktober 2022. Tentang Penipuan atau Penggelapan sesuai dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Sedangkan korban pelapor seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di kota pagaralam. Korban berhasil diperdaya oleh pelaku, dengan sangat menyakinkan, hingga janji janji yang dijanjikan oleh pelaku yang tak kunjung ditepati, dan akhirnya korban melaporkan tersangka ke fihak yang berwajib.
Mendapati keberadaan tersangka,Team Opsnal Anggota Satreskrim Polres Pagaralam yang dipimpin langsung oleh kasat Reskrim "AKP. MURSAL MAHDI, SE, MM, berhasil mengamankan pelaku di kediaman mertuanya di desa pajar bulan kabupaten lahat, pelaku dan barang bukti saat ini langsung diamankan di Mapolres Pagaralam.
Kapolres Pagaralam AKBP.Arif Harsono, melalui kasat Reskrim polres Pagaralam mengatakan, bahwa pelaku dan barang bukti sudah diamankan, dan diproses lebih lanjut. Dan tidak menutup kemungkinan ada korban korban yang lain, Silahkan membuat Laporan Kepolisian, ucap Mursal.
Pewarta : Niza.
Admin : Sandri,SE.