Tanjungbalai, - Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetiyo SH pimpin apel Sat Fung dan anev kinerja Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, tepatnya di ruangan gelar sat reskrim, Jalan Jend Sudirman. Kel. Perwira. Kec. Tanjung Balai Selatan. Kota Tanjungbalai, Rabu (25/1/2023) pkl. 09.00 wib
Kasat Reskrim mengatakan, apel satuan kerja reskrim dilakukan untuk memberikan arahan kepada personil satreskrim tentang tugas sehari - hari dalam mengemban tugas pokok fungsi.
Dalam arahannya Kasat Reskrim menyampaikan, ucapkan terima kasih bagi seluruh personil yang mengikuti apel satfung dan anev kinerja minggu ini. Agar penyidik pembantu segera meningkatkan jumlah penyelesaian TP. mengingat akhir bulan ini akan mengirimkan lapbul ke polda.
"Penyelesaian jumlah tindak pidana jangan atau tidak boleh dibawah 70 %. Saya tekankan bahwa tidak semua kasus bisa diselesaikan melalu Restorative Justice (RJ) dan syarat - syarat materil dan formil RJ harus terpenuhi," tegas Kasat.
Sementara itu arahan dari Kaurbin Ops, Agar seluruh personil sat Reskrim melaksanakan perintah dan atensi Kasat Reskrim. sampai dengan minggu ini jumlah laporan polisi sudah ada 19 Kasus dan agar segera diselesaikan. personil opsnal dan penyidik pembantu harus saling komunikasi dan berkoordinasi untuk ungkap kasus - kasus tersebut
"Saat ini sudah ada SOP maupun Mindik Sat Reskrim yang terbaru dan seluruh penyidik pembantu agar mempelajarinya dan Min Reskrim akan memfoto copinya dan akan mengirimkannya ke masing masing Unit Idik," kata Kaubin Ops
"Laksanakan klarifikasi kepada kanit - kanit dan penyidik pembantu terkait daftar laporan polisi yang sudah ditangani masing - masing unit dan tindak lanjutnya," jelas Kaubin Ops Polres Tanjungbalai.
Penulis : Z.E.Saragih
Editor : Admin