• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Ali Muap Apresiasi Kinerja Kejari Lubuklinggau Atas Dugaan Korupsi Pj Kepala Desa Ngestikarya

    Thursday, January 5, 2023, 22:10 WIB Last Updated 2023-01-05T15:12:14Z


    Lubuklinggau, - 
    Ali Muap Dirwaster Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Provinsi Sumatera Selatan sangat mengapresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang telah menyatakan lengkap P21 terkait perkara Korupsi dana desa, Desa Ngestikarya Kecamatan Jaya Loka, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel yang dilakukan oleh Herman Sawiran senilai 800 juta. 


    Saya selaku Dirwaster Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Sumatera Selatan sangat mengapresiasi atas kinerja Kejari Lubuklinggau terkait laporan kita yaitu dugaan korupsi dana desa yaitu Desa Ngestikarya, Kecamatan Jaya Loka, Kabupaten Musi Rawas" Terang Ali Muap.


    Sebelumnya, disampaikan Kajari Melalui Dr.Bayu Kristianto,SH,MH Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Husni Mubarok didampingi Kasubsi Penuntutan Jauhari. "Sampai saat ini kami sudah menentukan sikap bahwa berkas saudara Herman Sawiran dinyatakan Lengkap P21," Ujar Husni Mubarok.


    "Berkas perkara tersebut dari Polres Musi Rawas sudah lengkap dan menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti" Tegas Husni Mubarok kepada awak media Kamis 5 Januari 2023.


    Menurutnya Herman Sawiran merupakan PNS di Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas yang ditunjuk sebagai PJ Kades Ngesti Karya. Husni menyampaikan Korupsi Dana Desa disalah gunakan oleh PJ Kades Herman Sawiran senilai delapan ratus juta berupa Fisik dan Non fisik anggaran tahun 2019 dan 2020" Teragnya.


    saat ditanya adakah untuk keperluan pribadi Husni Mubarok Kasi intel menjawab perinciannya banyak sekali. Nanti kita susun di dakwaan," kata Husni.


    Masih dikatakan Kasi Intel dari serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Herman Sawiran ditunjuk selaku Penjabat Kepala Desa Ngestikarya Kec. Jayaloka Kabupaten Musi Rawas yaitu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Tahun 2019 Nomor : 652/KPTS/DPMD/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.


    kemudian dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Tahun 2020 Nomor: 363/KPTS/DPMD/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.


    "Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Laporan Hasil Audit Nomor LHA/265/ITDA/05/06/2020, tanggal 30 Juni 2022," kata Husni Mubarok.


    Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan pada APDes Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2019 dan 2020 telah mengakibatkan negara dirugikan keuangannya sebesar Rp.898.699.293,74,- (Delapan ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus Sembilan puluh tiga tujuh puluh empat sen).


    Perbuatan Herman Sawiran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.


    "Ancaman pidana paling rendah empat tahun dan paling lama lima belas tahun. Kejaksaan tidak bosan bosan menyampaikan himbauan dalam pencegahan tindak pidana korupsi bekerjalah sesuai prosedur dan sesuai aturan" Kata Husni. ( Red )

    Komentar

    Tampilkan