• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Begini Hukumnya Bagi Perusak Rumah Tangga Orang Atau Pager Ayunya Orang Lain, Dan Ini Orangnya

    Postnewstv.co.id
    Sunday, January 22, 2023, 21:05 WIB Last Updated 2023-01-22T14:05:21Z


    Banyuwangi
    , - Begini Hukumnya bagi Perusak Rumah Tangga Orang Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “… dan siapa yang merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah dari (golongan) kami’”(Hadits shahîh diri wayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzar, Ibn Hibban, Al-Nasa-a dalam al-Kubra dan Al-Baihaqi). Belakangan ini film dan sinetron mengenai perselingkuhan, serta orang ketiga yang menjadi wanita atau pria perusak rumah tangga orang lain seolah sudah menjadi hal yang biasa saja, padahal ancaman hukumannya sungguh-sungguh amat berat dalam ajaran Islam.


    Imam Ibnul Qoyyim Rahimahullah mengatakan tentang hukum merusak hubungan wanita dengan suaminya: “Perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar, Sebab, jika syari’at melarang meminang pinangan saudaranya, maka bagaimana halnya dengan orang yang merusak isterinya, serta berusaha memisahkan di antara keduanya sehingga dia bisa berhubungan dengannya.


    Perbuatan dosa ini tidak kurang dari perbuatan keji (zina), walaupun tidak melebihinya, dan hak lain tidak gugur dengan taubat dari kekejian. Karena taubat, meskipun telah menggugurkan hak Allah, namun hak hamba masih tetap ada.


    Menzalimi seseorang (suami) dengan merusak isterinya dan kejahatan terhadap ranjangnya, hal itu lebih besar dibandingkan merampas hartanya secara zalim. Bahkan,tidak ada (hukuman) yang setara disisinya kecuali (dengan) mengalirkan darahnya.” (al-manawi dalam Faaidhul Qadiir)


    Dalam Ensiklopedi Fiqh disebutkan, maksud merusak hubungan tersebut yakni menjadi sebab perceraian antara wanita dan suaminya, baik secara langsung mempengaruhi agar bercerai, ataupun cara lain yang tak langsung menyebabkan perceraian.


    Dalam riwayat lain, Rasulullah bersabda, “Bukan bagian dari kami, orang yang melakukan tahbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Dawud).


    Dosa tahbib yakni mempengaruhi wanita agar hatinya berpaling dari sang suami. Jadi tak hanya perebut laki orang, dosa dan hukuman yang sama juga berlaku bagi perebut wanita atau istri orang.


    Bahkan Rasulullah berlepas diri dari para “penggoda” pasangan orang lain ini dengan menyebut mereka bukan bagian dari umat beliau shallallahu ‘alaihi wasallah. Naudzubillah, jika Rasulullah saja enggan, apalagi Allah Ta’ala.


    Apalagi dosa-dosa para pelakor dan perzinahan, Sejatinya, pelakor membuat seorang suami berselingkuh dari istrinya. Perselingkuhan ini tentu saja berupa hubungan yang tak didasari pernikahan. Alhasil, semua yang dilakukan pelakor dengan suami khianat adalah perzinahan. Padahal zina sudah merupakan dosa besar dengan ancaman api neraka yang menyala.


    Perlu digaris bawahi bahwa zina bukanlah terbatas makna berhubungan intim antara wanita dan pria tanpa ikatan pernikahan. Termasuk dalam zina yakni menikmati dan memandangi wajah non mahram, berpegangan tangan, berduaan, bahkan termasuk pula mengobrol dan chat mesra. Semua itu masuk dalam kategori zina. Hal ini sebagaimana hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,


    “Sesungguhnya Allah menetapkan bagian zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari. Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluanlah yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). (MS)

    Komentar

    Tampilkan