• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    DAS Sentani, Melaporkan Pendemo Tolak Kampung Adat Ke Polisi, Denda 3 Milyar Atas Pencemaran Nama Baik

    Postnewstv.co.id
    Monday, January 30, 2023, 21:50 WIB Last Updated 2023-01-30T14:50:06Z


    Sentani
    , - Aksi Penolakan Kampung Adat yang yang di lakukan oleh sejumlah masyarakat Sentani Dari 6 Kampung pada Selasa, 24/01/2023 di kantor DPRD dan Kantor Bupati Jayapura Kini harus Berurusan degan Pihak Berwajib. 


    Hal ini di laporkan oleh Dewan Adat Suku Sentani ( DASS ) Karena Masa Pendemo Telah Mencemarkan  Nama Baik Para ONDOFOLO Dalam Orasinya. 


    Origenes Kaway, Selaku Ketua DASS Bersama Beberapa Ondofolo Telah Melaporkan Kordinator Pendemo Edison Awoitau dan rekan - rekannya ke Polres Jayapura pada Senin 30/01/2023.


    Yang Kami Laporkan adalah pelecehan nama baik harga diri kami, Harus di bayar jadi hari ini kami sudah masukan laporan soal pemanggilan itu urusan polisi. 


    Lanjut Ondofolo  Bambar ini, soal Perda Kampung Adat atau apapun istilahnya kami tidak ada urusan, mau suru baca perda Kampung Adat ka atau mau apakah itu bukan urusan kami, intinya kami minta nama baik kami itu saja. 


    Pelecehan terhadap Ondofolo bagi Suku Sentani sangat Sakral, jadi Edison Awoitau dan kawan-kawan untuk kami tidak akan kami maafkan sampai harga diri kami di bayar degan lunas baik itu degan denda Adat maupun degan denda 100 juta per - Ondofolo jadi kami dari Sentani Timur, Tengah dan Barat  kami sudah sepakat 3 Milyar. 


    Selain itu Ondo Kaway juga menyampaikan terimakasih banyak kepada seluruh pemuda dan Pemudi di Sentani yang tidak ikutan demo sehingga hidupmu di berkati dan menjadi berkat bagi banyak orang Jagan terpengaruh degan orang yang tidak bertanggung jawab tetapi mari terus berbuat kebaikan. 


    Di tempat yang sama Yo Ondofolo  Baborongko, Ramses Wally pun mengiyakan apa yang telah di sampaikan Ketua  DASS sehingga menurutnya jika demo penolakan Kampung Adat itu semestinya di kemendagri karena soal Kampung Adat itu sudah di berikan nomor kodefikasi sehingga apa yang di sampaikan Edison Awoitau dan kawan-kawan sangat keliru apalagi menuduh kami ikut campur terhadap penggunaan Dana Kampung. 


    Sesuai degan kesepakatan kami para Ondofolo maka sangsi Adat tetap berlaku atas pencemaran nama baik dan tetap membayar sesuai degan kesepakatan teman - teman di DASS. 


    Ondofolo Kampung Sereh, Yanto Eluay merasah bahwa tindakan  Dewan Adat Suku Sentani yang mana melaporkan pendemo juga merupakan suatu tindakan edukasi bagi seluruh masyarakat di mana kita berada dan berharap agar laporan hari ini  segera di proses tampa menunggu lama lagi agar siapa pun dia Jagan ada lagi yang coba -coba melecehkan nama baik dan harga diri Ondofolo. 


    Sikap kami Tegas dan tidak ada lagi toleransi Jagan menganggap bahwa Ondofolo dapat di permainkan ingat kami ini yang lebih tahu tentang Adat jadi sekali lagi tolong di hormati dan jaga nama baik dan martabat Ondofolo, sebagai orang Sentani berani berbuat ya harus berani juga untuk bertanggung jawab. 



    Penulis : ST

    Editor: Admin 

    Komentar

    Tampilkan