• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Disinyalir Rambah Hutan Hingga Ratusan Hektar, Kuat Dugaan PT Bukit Kausar Kebal Hukum

    Sunday, January 8, 2023, 13:44 WIB Last Updated 2023-01-08T06:44:52Z


    Tanjabbar -
    PT Bukit Kausar atau unit usaha PTPN 6 yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di wilayah Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi disinyalir telah melakukan perambah hutan.


    Hutan yang di jadikan kebun kelapa sawit oleh PT Bukit Kausar terletak di luar HGU diberbagai lokasi di Kabupaten Tanjabbar dengan luasan ratusan hektar hingga diperkirakan ribuan hektar.


    Kendati demikian, menurut sumber, PT Bukit Kausar telah melepaskan sebagian  lahan yang diluar HGU yakni di wilayah Lantak Tumang, Desa Lubuk Bernai Kecamatan Batang Asam, Tanjabbar dengan luas diperkirakan ratusan Hektar. Dan kini bekas lahan tersebut dikelola oleh PT RHM dan ditanami Akasia.


    "Tidak hanya itu sebelum diserahkan ke PT RHM pihak PT bukit Kausar terlebih dahulu melakukan pemusnahan pokok batang kelapa sawit sebagai bentuk sanksinya," ucap sumber.


    Begitupun diakui oleh sumber, tidak jauh dari lokasi tersebut pihak perusahaan PT Bukit Kausar juga melepaskan lahan perkebunan dengan luas diperkirakan hingga ratusan hektar.


    Dilokasi itupun sempat menuai persoalan, yang mana lahan tersebut menjadi rebutan beberapa kelompok tani di beberapa masyarakat desa.


    Kemudian dilokasi berikutnya, tepatnya di Bukit Rempan, Dusun Palang Desa Lubuk Bernai, PT bukit Kausar juga lagi-lagi melepaskan lahan perkebunan dengan perkiraan puluhan hektar. Dan kebun sawit peninggalan perusahaan tersebut kini di garap oleh masyarakat Renah Mandaluh.


    Anehnya, hingga saat ini belum ada sanksi hukum yang diterima oleh PT Bukit Kausar. Padahal, dari informasi sebagian wilayah perambahan hutan yang dilakukan oleh pihak perusahan diduga masuk dalam hutan kawasan seperti hutan HP.


    Terkait hal itu, Humas PTPN 6, Lindo, saat dikonfirmasi mengaku hal tersebut sudah ada dasarnya. Bahkan, kata dia jika hal itu ada yang tidak sesuai dengan ketentuan biarlah pihak yang berwenang menentukannya.


    "Tanggapan Sayo Kito punyo dasar hitam di atas putih. Dan kalau pun Ado ketidak sesuaian Sayo raso Ado pihak yang lebih berwenang untuk menetapkan itu. Kito serahkan pado pihak-pihak yang memang memiliki kompeten, itu untuk menyatakan kurang atau lebihnya " jawab Humas. (Ars)

    Komentar

    Tampilkan