• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Empat Orang Pelaku Pembuatan STNK Palsu Diamankan Dari Sebuah Kamar Kost Oleh Polrestabes Medan

    Postnewstv.co.id
    Saturday, January 21, 2023, 14:49 WIB Last Updated 2023-01-21T07:49:33Z


    MEDAN
    , – Komplotan pelaku pembuatan Surat Tanda Nomor Kenderaan atau sering disebut STNK digulung oleh Polrestabes Medan dari sebuah rumah Kost di Jalan Kolam Area, Kel.Pasar merah timur, Kec.Medan Area, Medan , Sumut 16 Januari 2023 yang.


    Empat orang pelaku diamankan dari tempat kost tersebut Yaitu  Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28), Rizal Satria (38).


    Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan para pelaku diringkus bermula dari Penangkapan Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi masyarakat ada sekelompok orang menggunakan narkotika, Jumat (20/1/2023).


    Lalu dilokasi ditemukan tiga orang sedang melakukan pembuatan STNK, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa ketiga pelaku melakukan pemalsuan STNK yang diperjualbelikan, Ujar Fathir.


    "Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku membeli STNK bekas dan sudah enam bulan dilakukan" Ujarnya .


    STNK bekas tersebut kemudian dilakukan modifikasi dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya lalu dilakukan print ulang, untuk diperjual belikan,berdasarkan keterangan dari tiga pelaku,  pelaku telah melakukan perbuatannya kurang lebih enam bulan.


    Dari hasil pengembangan, satu orang tersangka lainnya berhasil diamankan yang bertugas mencari STNK bekas dan kemudian dibuat sesuai pesanan.


    Belum diketahui berapa orang yang telah melakukanan pesanan STNK palsu ini atau apakah sudah banyak korban akibat perlakuan komplotan ini, hal ini masih dalam didalami.


    Dari para pelaku barang bukti yang diamankan berupa 45 STNK Bekas, 2 Unit Laptop, 2 Unit Printer, 2 Kotak Bedak, 1 Lembar ATM.


    Saat ini para pelaku beserta  Barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan


    Keempat Pelaku diancam  Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.


    Penulis : Ronald Sibombing

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan