Tanjungbalai, - Unti reskrim polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan M I Alis IL pelaku pencurian Satu Unit mesin air sanyo MERK SAN-EI model SE-260 warna orange, Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 12.00 win
Atas nama tersangka M I Alias IL, laki-laki, islam, (39) tahun, nelayan, Jalan Sekata lingkungan I Kelurahan Tanjungbalai kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai.
Milik pelapor Atas nama. Junaida Alias Ijun, Pr, (52) tahun, Islam, Ibu rumah Tangga, Jalan Tuamang Lk II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Minggu (28/1/2023) Kapolsek Tanjung Balai Selatan Kompol Syahrul. S.H., M.H pada saat dikonfirmasi, mengatakan, adapun kronologis kejadian, Sabtu, 28 januari 2023 sekira pukul 11.00 wib, di belakang sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rambutan gang nangka Lingkungan II Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana pencurian berupa : 1 (satu)unit mesin air sanyo MERK SAN-EI model SE-260 warna biru milik pelapor, yang dilakukan pelaku M I Alias IL yang mana pelaku mengambil barang tersebut dengan merusak besi penutup mesin sanyo air tersebut yang berada terkunci.
"Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), " kata nya
Kapolsek Tbs menambahkan, junaida membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Balai Selatan agar pelakunya dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana penyidik polsek tanjung balai Selatan telah memeriksa saksi-saksi dan saksi saksi membenarkan sudah mencurigai pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian tersebut kemudian telah mengamankan pelaku dan barang bukti yang telah diambil pelaku berupa 1 (satu)unit mesin sanyo air MERK SAN-EI model SE-260 warna orange," jelas nya Kapolsek Tbs
Penulis : Z.E.Saragij
Ediror : Admin