Mukomuko, Bengkulu - Lama tertunda agenda Pembahasan HGU PT. Daria Darma Pratama (DDP) pasca terjadinya penangkapan beberapa oknum masyarakat Desa penyangga oleh personil Brimop Polda Bengkulu dalam kasus pencurian TBS beberapa waktu yang lalu, Senin (28/11/2022) Pansus HGU PT. DDP Kembali digelar.
Kegiatan yang dilaksanakan diruang Rapat utama DPRD Kabupaten Mukomuko ini menghadirkan seluruh stakeholders terkait, Ketua Pansus beserta Tim pansus DPRD MM, Ketua DPRD Mukomuko, Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Kapolres Mukomuko, Kajari Mukomuko, Ketua PN Mukomuko, Perwakilan Kantor BPN Mukomuko, Perwakilan Management PT.DDP, Para camat, Perwakilan Lembaga Sosial Masyarakat dan beberapa orang perwakilan Masyarakat.
Dalam kesempatan ini, sebagaimana dikutip dari Notulen hasil Rapat Pansus HGU PT. DDP semua perwakilan dimintai pendapat, saran dan masukannya, Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini, SE memberikan waktu kepada Pihak PT. DDP untuk menjelaskan alas Hak kepemilikan dan Legalitas kebun DDP dan PT. DDP harus menjelaskan hak dan kewajiban perusahaan terhadap Desa penyangga, ungkap Ali.
SekdaKab Mukomuko Alm Drs,Yan daryat hadir mewakili Pemerintah Daerah saat itu, dalam hal ini menjelaskan kewenangan Pemerintah Daerah dalam rangka perizinan HGU hanya sebatas merekomendasikan, selebihnya Pemerintah pusat yang memiliki kewenangan penuh.
Kajari Mukomuko, Kapolres Mukomuko dan PN Mukomuko sepakat, secara legalitas menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku dalam dokumen perizinannya pihak PT DDP sudah benar, untuk itulah dalam forum ini kita berupaya untuk mencari solusi yang di terima oleh semua pihak agar tidak timbul keraguan ditengah Masyarakat terhadap Legalitas tersebut.
LSM-AKAR yang juga turut hadir dalam Pansus ini sepakat dengan hasil pansus, “kami setuju melalui skema kemitraan asalkan jelas orang-orang yang nantinya akan masuk dalam data keikutsertaan harus benar dan tepat sasaran,”.
Suwaryo Staff Dokumen dan Legal Perusahaan PT. DDP dalam merespon hasil pansus DPRD Mukomuko tersebut mengatakan,” Bahwa perusahaan siap melepaskan sebagian HGU BBS dari 1.889 Ha yang telah di ukur ulang oleh BPN tahun 2020 dengan hasil 935,74 Ha yang di kuasai oleh perusahaan, dan sisanya 953,26 Ha, dan inilah yang direncanakan akan dijadikan kebun kemitraan Perusahaan dan Masyarakat, artinya dimana Perusahaan siap melepaskan sebagian haknya (dari 953,26 Ha) tersebut asal dengan Prakondisi sebagai berikut:
1. Jaminan kepastian hukum berinvestasi
2. Mengakui legalitas sah PT. DDP yang sudah tercatat dilembar Negara
3. Mengakui Alas Hak dan tanaman yang ada diatasnya yang ditanam PT. DDP
4. Pemda dan Aparat menghalau dan melindungi lokasi dan hasil tanaman yang sah dari gangguan okupasi dan pencurian
5. Trans + KMD adalah bagian tidak terpisahkan dari kemitraan
Lanjut yoyo, dan untuk mengantisipasi kecurangan dalam pendataannya nanti, pak sekda sudah berkoordinasi dengan beberapa camat terkait untuk mendata masyarakatnya yang ada didalam areal PT. BBS, untuk mengetahui di dalam 953,26 Ha tersebut siapa saja mereka dan berapa luas pembagiannya, agar nantinya tidak ada penumpang gelap, Yang berkategori tidak memiliki lahan dan tidak menanam,” Tutup yoyo.
Ditempat terpisah dua tokoh Masyarakat yang juga Kades Talang arah dan Kades Lubuk talang Bukhori dan Siswandi menyambut baik hasil keputusan Pansus DPRD ini, semoga kedepan dengan hasil keputusan ini hubungan Perusahaan dengan Masyarakat Penyangga bisa semakin terjalin dengan baik, intinya komunikasi, kalau antara perusahaan dengan masyarakat komunikasi nya jalan tentunya semua urusan pasti ada solusinya,” Ujar Bukhori.
Rilis. : PJS.
Admin : Sandri,SE.