• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Ketua DPRD Kalimantan Selatan H.Supian HH Serahkan Raperda Perjuangan Gambut Raya

    Postnewstv.co.id
    Saturday, January 14, 2023, 18:57 WIB Last Updated 2023-01-14T11:57:33Z


    Gambut
    , - Untuk memaksimal memperjuangkan penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya, yang terdiri dari 6 kecamatan; Beruntung Baru, Tatah Makmur, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Sungai Tambuk dan Gambut, plus 84 desa dan 6 kelurahan.


    Ketua DPRD H. Supian HK dalam pembentukan daerah otonomi baru pemekaran kabupaten Gambut Raya, suatu daerah di wilayah Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan hasil Rapat Pemandangan kerja Daerah.


    Sela-sela acara sosialisasi Peraturan daerah Kalimantan Selatan di Pemajatan Gambut, Sabtu, (14/01/2023).


    Rencana pemisahan kecamatan Gambut menjadi kabupaten Gambut Raya sudah merupakan wacana yang sudah lama namun memerlukan pembahasan yang lebih persuasip terlebih dahulu bagaimana rancangan dan kedepannya kabupaten ini berdiri nantinya sehingga tidak ada permasalahan yang akan di timbulkan sebagai pemekeran kabupaten baru kedepan nantinya.


    Diketika ditanya, untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat banua khususnya pemekaran daerah otonomi baru di Kalimantan Selatan, Kabupaten Gambut Raya pisahan Kabupaten Banjar dan Tanah Kambatang Lima kabupaten Kotabaru.


    Diketahui salah satu deklarator penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya dan diketahui perjuangan sudah hampir 25 tahun lamanya yakni sejak 23 Januari 1998. 


    "Berkaitan tuntutan pemekaran Gambut Raya,  Anggota DPR RI,  dan perjuangkan hingga DOB Gambut Raya jadi kabupaten mandiri. Kan dalam berjuang itu tidak hanya dengan tenaga dan bersedia memenuhi saran pendapat sejumlah tokoh, yaitu memiliki Kabupaten Gambut Raya," tukasnya. Post news tv.id melaporkan


    Penulis : Gatot noorsaputra

    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan