• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Kominfo Kabupaten Nias Jelaskan Terkait Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias, Melalui Press Release

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, January 25, 2023, 21:07 WIB Last Updated 2023-01-25T14:07:09Z


    Kabupaten Nias
    , - Pemerintah Kabupaten Nias melalu Dinas Komunikasi Dan Informatika membuat Press Release dengan Nomor : 102/Kominfo/2023, Jalan Pertanian -Kompleks Perkantoran Hiliweto Gido, Selasa (24/01/2023).


    Dalam Press Release Dinas Kominfo Kabupaten Nias, menjelaskan beberapa pemberitaan rekan-rekan Jurnalis media online maupun media cetak dan media sosial terkait dengan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten di Desa Hilizoi Kecamatan Gido, adalah sebagai berikut :


    I. Lokasi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias


    1. Penentuan lokasi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias di Desa Hilizoi Kecamatan Gido telah mempedomani ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 14 Ayat (2) Permenkes Nomor 24 Tahun 2014, hal mana bahwa untuk permohonan izin mendirikan Rumah Sakit harus didasarkan pada dokumen Studi Kelayakan; dan selanjutnya dalam lampiran Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Rumah  Sakit Kelas D Pratama harus memenuhi persyaratan Studi Kelayakan (Feasibility Study), termasuk kriteria lokasi sarana dan prasarana Rumah Sakit.


    2. Telah dilakukan Penyusunan Studi Kelayakan Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias melalui penilaian Analitycal Hierachy Proses (AHP) dan nilai pembobotan kelayakan lokasi, bahwa lokasi di Desa Lasara Idanoi Kecamatan Gido lebih rendah daripada nilai pembobotan kelayakan lokasi alternatif di Desa Hilizoi Kecamatan Gido.


    Dengan demikian, lokasi di Desa Hilizoi lebih layak menjadi lokasi Pembangunan RSU Kelas D Pratama.

    3. Berdasarkan hasil Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 24 Januari 2022, maka lokasi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias disetujui di Desa Hilizoi Kecamatan Gido.


    4. Pengadaan tanah di desa Lasara Idanoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias Tahun 2018 yang semula direncanakan sebagai lokasi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias, tidak didasarkan pada studi kelayakan sebagaimana yang diatur dalam Permenkes Nomor 24 tah6un 2014.


    II. Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias

    1. Pekerjaan Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022, den progress pekerjaan pembangunan per tanggal 12 Desember 2022 mencapai 65, 773% dengan pembayaran atas pekerjaan dimaksud hanya sebesar 60%. Oleh karena itu, tidak benar apabila ada informasi yang menyatakan bahwa telah dilakukan pembayaran sebesar 80%.


    2. Penggunaan material dalam pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias telah sesuai dengan standar dan spesifikasi sebagaimana diatur dalam surat perjanjian (kontrak), dan tidak ada penggunaan bahan material yang tidak sesuai spesifikasi. Konsultan Manajemen Konstruksi, Direksi dan PPK melaksanakan fungsi pengawasan yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama.


    3. Keterlambatan pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama disebabkan antara lain: cuaca ekstrem, hilangnya kesempatan bekerja pada hari Minggu karena adanya larangan bekerja pada hari Minggu dan keadaan lain yang dapat memperlambat pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama, hal mana bahwa alasan tersebut tergolong dalam keadaan KAHAR.


      4. Addendum waktu telah dilaksanakan mempedomani Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan juga surat Perjanjian (kontrak).


      5. Mempedomani Perpres Nomor 12 tahun 2021 dan Surat Perjanjian (kontrak), telah dilakukan perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan, dan penyedia jasa berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan RSU tersebut.


      6. Terkait dengan dokumen UPL dan UKL dan/atau sertifikat AMDAl, tetapi halnya dokumen UPL dan UKL. Dokumen UPL dan UKL tersebut telah selesai disusun pada Tahun 2022.


    Di akhir press release disampaikan untuk dipublikasikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


    Gido, 24 Januari 2023, ditandatangani  Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Nias, oleh : Rahmat Chrisman Zai, SSTP., M. Si.


    Penulis : ArG

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan